Prioritas.co.id.palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap dua tersangka pelaku pencabulan dan penipuan online. Adapun kedua orang yang di tangkap R (35) warga Belitang OKU Timur kasus Pencabulan dan AP (21) warga Tulung Selapan kabupaten OKI kasus penipuan online.
Kedua tersangka di tangkap anggota Subdit V Siber ditreskrimsus Polda Sumsel atas laporan korban, tersangka R melakukan penipuan online sejak 2022 dengan Menguras uang tabungan korban dengan modus mengaku karyawan bank. Ujar Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yuda Prawira saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel Kamis (6/4).
Sedangkan tersangka (Ap) di tangkap dalam kasus Pornografi atau pencabulan melalui media sosial terhadap wanita temannya dengan merekam dan komunikasi mesra di handpone selanjutnya memeras korban, bila keinginannya tidak di kabulkn video hasil rekaman akan di sebar.
“Keterangan tersangka (R) dihadapan petugas mengatakan, dirinya belajar sendiri melalui internet sekira 1 tahun, kita menghubungi korban lewat no hp-nya dengan sistim acak saja, setahun baru dapat satu orang korbannya dengan nominal sebesar Rp 45 juta , duitnya buat kebutuhan sehari-hari, “Jelas tersangka.
Sedangkan tersangka AP mengaku ada 5 korban wanita, di rekam diam-diam saat VC, aku janjikan serius mau jadi pacar, pakai seragam polisi, ngaku polisi biar dia yakin, sementara saya kenal di aplikasi dab berlanjut ke WhatApp untuk komunikasi selanjutnya.
“Setelah di rekam tersangka minta duit lalu mengancam video akan di sebar, dan hasilnya korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta, lanjut tersangka Ap.
Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan dua (2) tersangka kasus berbeda di tangkap di tempat dan waktu beda penipuan online dan konten asusila.
Tersangka R di jerat UU tentang ITE, transfer dana dan khup sedangkan Ap UU tentang ITE, pornografi dan khup lanjut mantan kapolres Asahan Sumut. (Iskandar Mirza)