Pekerjaan Resevoir Air Bersih Molor, PPK Menghindar, Aktifis GMNI Nagekeo: Ada apa?

0
430
Yakobus Tua Bhaso, Aktivis Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Nagekeo, Wakabid Kaderisasi dan Ideologi.

Perioritas.co.id, Nagekeo, NTT – Fidelis Veto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Nagekeo yang menangani proyek Resevoir Air Bersih di desa Tonggurambang, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selalu saja menghindari media ini ketika hendak diwawancarai untuk mengkonfirmasi terkait keterlambatan pengerjaan Resevoir Tonggurambang.

Usaha untuk melakukan konfirmasi telah diupayakan media ini sejak kamis (14/01/2021) siang, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Fidelis. pada kesempatan tersebut Ia membalasnya dan meminta agar dapat menemuinya di kantor PUPR pada keesokan harinya yakni jumat (15/01/2021).

Pada hari jumat (15/01), melalui pesan singkat beliau membatal pertemuan tersebut dan meminta agar media ini dapat menemuinya pada hari senin (18/01/2021) dengan alasan bahwa dirinya memiliki urusan keluarga.

pada hari senin (18/01), Media ini dan beberapa awak media lainya yakni Voxntt.com, Kumparan.com dan Pos Kupang mendatangi kantor PUPR Nagekeo untuk bertemu dengannya. setibanya di Kantor PUPR Nagekeo, Ia terlebih dahulu meninggalkan kantor dan ketika dihubungi Via telepon Ia menerangkan sedang keluar kantor untuk urusan monitoring pekerjaan di desa Nggolonio, kecamatan Aesesa dan menyatakan akan menghubungi kembali untuk bertemu awak media ketika selesai menjalankan tugasnnya.

Namun hingga berita ini diturunkan Fidelis, tidak mengkonfirmasi baik melalui telepon maupun Pesan singkatnya.

Proyek Resevoir Tonggurambang dinilai  menyalahi regulasi karena PPK diduga  telah membayar 95 persen anggarannya kepada penyedia, sedangkan kondisi pekerjaan belum tuntas dan melampui kalender kerja yang telah ditargetkan.

Dinas PUPR kabupaten Nagekeo melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Anselmus Mere pada hari kamis (14/01/2021) lalu, kepada media ini menerangkan bahwa terkait keterlambatan pengerjaan Resevoir Tonggurambang, penyedia akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan pekerjaan dan kepada penyedia, pencairan anggaran telah dilakukan melalui sistem termin dimana pembayaran berdasarkan progres fisik pekerjaan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut Yakobus Tua Bhaso, salah satu aktifis Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Nagekeo mempertanyakan sikap Fidelis Veto, PPK pada dinas PUPR Nagekeo yang enggan menemui wartawan untuk dikonfirmasi terkait keterlambatan pengerjaan Resevoir Tonggurambang.

“Ini ada apa? seharusnya dia ketemu media untuk menjelaskan semuanya terkait hal itu, bukan menghindar dari wartawan. wajarlah kalau teman-teman media konfirmasi ke dia karena dia PPK nya, dia tau lebih detail soal ini semua. Ada apa ini? Jangan sampai ada hal yang tidak beres, kita patut mencurigainya” Ujar Yakobus.

Menurut Yakobus, Sikapnya yang enggan untuk dikonfirmasi media akan memperbesar kecurigaan publik bahwa adanya perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan proyek tersebut, apalagi diduga PPK telah membayar 95 persen kepada penyedi sedangkan kondisi pekerjaan belum finish dan masih molor.

Kata Dia, Demi terwujudnya keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pembangunan yang memumpuni masyarakat Nagekeo berhak mendapatkan informasi terkait penyelenggaran pembangunan di daerah ini dan mengontrol segala kebijakan pembangunan yang ada.

“Masyrakat Nagekeo berhak tau tentang informasi penyelenggaraan pembangunan yang ada di Nagekeo, masyarakat juga punya tanggungjawab untuk mengontrolnya. Jadi keterbukaan informasi publik menjadi penting. Wartawanlah seharusnya menjadi corong informasi publik supaya masyrakat juga tau, proyek itu berjalan sesuai mekanisme atau tidak?, kualitasnya bagimana? orang yang kerja profesional atau tidak?.

Untuk hal tersebut, Ia berpendapat bahwa sewajarnya dinas PUPR kabupaten Nagekeo dievaluasi kinerjanya oleh pejabat yang berwenang sehingga tidak memberi kesan buruk terhadap terhadap dinas terkait karena adanya asumsi publik akan dugaan praktek KKN di dinas PUPR.

jangan main-main, ini uang Negera yang dipakai. Maka kita minta pejabat yang berwenang untuk mengevaluasi Dinas PUPR Nagekeo. Ada APIP dan APH kita dorong untuk melakukan pemeriksaan terhadap dinas terkait. Saya curiga ada praktek KKN di dinas PUPR Kabupaten Nagekeo yang menjadi penyakit yang seharusnya di berantaskan oleh pihak yang brwenang” Tegas Yakobus. (PETER)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here