Pedagang Pasar Tradisional Koba Gratisan Setahun, Alhamdulillah

0
151

Prioritas.co.id, Koba – Alhamdulillah ternyata selama satu tahun ini, para pedagang Pasar Tradisional Kota Koba tidak di pungut Retribusi apapun alias Gratisan.

Pedagang mengucapkan Terimakasih kepada Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang telah memberikan pelayanan terhadap mereka secara maksimal.

Salah seorang pedagang Bumbu dapur dan kelontong Pasar Tradisional Koba, Tini (36) mengucapkan terima kasih karena telah mendapat kesempatan untuk berdagang di pasar ini.

“Pertama-tama kami ucapkan terimakasih kepada Pemda Bateng sudah memberi kami bedagang disini dan dilayani dengan baik,” kata Tini kepada Prioritas.co.id, Rabu (24/7).

Terkait selama ini diberikan Gratisan, tidak bayar retribusi apapun. Tini tidak bisa berkata lain selain terimakasih, karena kebutuhan air tidak bayar, listrik tidak bayar dan kebersihan juga tidak bayar.

“Dak tau ngumong apa agik, makaseh lah. Mudah-mudahan ke adep Bateng kite ne terus Unggul, kami dukung pukok e Bupati ne,” kata Tini dengan logat Bangka.

Tini mengaku mengetahui bahwa Pasar Tradisional Koba ini status assetnya masih milik Pemerintah pusat belum di serah terimakan ke Pemda Bateng.

“Karena Asset pusat, jadi retribusi daerah tidak bisa dipungut. Kami sudah tahu dan sudah di beri tahu oleh Pemda Bateng. Mereka tidak bisa menerapkan regulasinya terkendala status asset,” ungkapnya.

Jikapun kedepan harus membayar retribusi, Tini mengaku akan membayar sesuai aturan berlaku. Alhamdulillah sudah diberi kesempatan selama ini berdagang Gratisan.

“Kalaupun besok-besok diminta bayar, kami akan bayar sesuai peraturan. Kami juga ingin berkontribusi membangun daerah di Bateng,” ungkapnya seraya bercanda.

“Kalo pacak gratis selama e pak,” candanya sembari tertawa.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop UKM, Royter membenarkan bahwa selama satu tahun belakang pedagang di Pasar Tradisional Koba Gratisan tidak dipungut retribusi apapun.

“Pasar itu masih Asset pusat, kami hanya mengatur ngatur pedagang setiap hari agar tertib. Kalau retribusi kami tidak bisa memungutnya,” kata Royter.

Royter mengungkapkan sesuai Surat dari Kementrian Perdagangan nomor 03/PDN/SD/2018 prihal Pemanfaatan Pasar Rakyat sumber dana tugas pembantuan tahun 2017, kemudian di perkuat Permendag nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 menyimpulkan bahwa pemungutan retribusi bisa dilakukan setelah penyerahan asset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

“Dari beberapa daerah yang mendapatkan bantuan pembangunan pasar rakyat berumber APBN tahun 2017, Bateng salah satu Daerah yang belum diserah terimakan Assetnya,” kata Royter.

Menyikapi hal ini. Royter mengungkapkan pada Bulan Agustus 2019 ini, Pihaknya akan ke Jakarta guna melakukan koordinasi pelimpahan atau serah terima asset Pasar Rakyat Koba.

“Rencananya Bulan Agustus 2019 ini, kita ke Jakarta koordinasi masalah Asset. Mudah-mudahan Asset ini langsung diserah terima dalam waktu dekat,”ungkapnya.

Terkait gratisan untuk pedagang, Royter tegaskan itu rezekinya para pedagang di Pasar Rakyat Koba. Pemda Bateng saat ini hanya sebatas mengatur agar pedagang tertib, dan membantu Pemerintah Pusat menjaga asset yang sudah ada.

“Alhamdulillah, Itu nama e rejeki pedagang bro. Aek dak mayar, listrik dak mayar dan kebersihan juga dak mayar. Tau ngulah lah, rejeki die urang. Cuma kami pesan kik die urang, jage same-same Asset ne,” kata Royter dengan logat Bangka sambil tersenyum.

Royter mengaku telah menghimbau mereka, agar tertib dan jangan saling mengeluh kesah. Himbauan kedepan akan dipungut retribusipun juga sudah disampaikan, para pedagang tidak keberatan jika diminta untuk bayar restribusi tersebut.

“Mengacu pada Peraturan Daerah Bateng, tentang biaya Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum. Untuk nominal biaya harian bagi Pedagang Lapak/Meja dikenakan biaya sebesar Rp.2.000/hari, pedagang Kios atau Rumah tokoh (Ruko) sebesar Rp.3.000/hari. Lalu biaya bulanannya sebesar Rp.125.000/bulan untuk pedagang lapak/meja, dan sebesar Rp.24.000/meter persegi untuk pedagang kios atau Ruko,” ungkapnya panjang lebar.

Kedepan agar lebih tertib, Royter mengaku akan berkoordinasi dengan Satpolpp Bateng. Penyuplai barang (Agen) setiap pagi hari ke Pasar Rakyat Koba juga akan diatur, sehingga tidak mematikan pedagang lainnya di Pasar Rakyat Koba.

“Sah-sah saja menerapkan manajemen perdagangan. Namun, sikap toleransi sesama pedagang harus di utamakan, sehingga tidak menimbulkan keluh kesah sesama pedagang,”ulasnya.

Pantauan Prioritas.co.id dilapangan, untuk jumlah lapak/meja yang tersedia sebanyak 198 lapak/meja, lalu kios atau Ruko sebanyak 35 unit.

Kios atau Ruko sebanyak 35 unit tersebut terisi penuh, sementara lapak/meja terisi baru terisi sekitar 80 persen. Lapak/meja diperuntukan pedagang basah, seperti sayur mayur, daging ayam dan daging sapi. Sementara kios atau Ruko bagian dalam dimanfaatkan pedagang untuk bedagang bumbu dapur dan kelontongan. Lalu kios atau Ruko bagian luar di manfaatkan untuk berdagang kain baju. (Roni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here