
Prioritas.co.id. Mandailing Natal – Ratusan pedagang pagi yang berada di relokasi Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal berharap kepada pemerintah daerah setempat agar membangun lost atau menyiapkan lahan sebagai tempat berjualan para pedagang di area pasar baru.
Permintaan pembangunan lost atau penyedian tempat bagi sekitar 500 lebih pedagang ini akibat dampak penghentian subsidi sewa lahan pasar dari pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebelumnya.
Sejak dihentikannya subsidi sewa lahan oleh pemerintah daerah tersebut, para pedagang pagi yang saat ini sedang berjualan di belakang Pasar Baru Panyabungan itu menyebut terpaksa harus membayar uang sewa lahan kepada pemilik lahan sebesar Rp.10 ribu hingga Rp 20 ribu perharinya.
Tingginya sewa lahan itu menurut para pedagang sangat membuat mereka sangat terbebani.
“Setiap hari, jualan atau tidak jualan kami harus membayar uang sewa lahan itu kepada pemilik lahan. Jadi kami meminta kepada pemerintah agar membangun lost sebagai tempat kami berdagang di areal pasar,” ujar Nur Halimah salah seorang pedagang, Sabtu (15/2/2025).
Menyikapi keluhan itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis menyebutkan, jika pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pedagang tersebut untuk membahas keluhan yang disampaikan para pedagang.
Bahkan, kata Parlin dalam pertemuan itu, para pedagang sepakat juga menyatakan kesiapan mereka untuk membangun lost mereka dengan biaya pribadi.
“Dalam pertemuan dengan para pedagang, kita juga menyampaikan penghentian subsidi itu terjadi karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk memperpanjang sewa lahan bagi pedagang seperti sebelumnya,” katanya.
Terkait kesiapan pedagang dalam membangun lost itu, kata Parlin Dinas Perdagangan menyambut baik dan jauh hari sudah melakukan kajian serta berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan serta para pedagang dalam hal ini sama sama memiliki kepentingan. Kepentingan pedagang berkaitan dengan ruang usaha dan tentunya kepentingan kami pemerintah adalah memastikan penyelenggaraan Azas Azas Umum Pemerintahan (AAUP) berjalan dengan baik agar tidak berdampak secara hukum dikemudian hari.
“Sekarang kita upayakan agar para pedagangan kepentingannya terakomodir, dan kami juga dari pihak pemerintah tidak tercederai secara hukum. Mari kita saling menjaga kepentingan masing-masing,” ungkapnya.
Meskipun begitu, jelas Parlin, pihaknya akan menyampaikan keinginan para pedagang ini kepada Bupati Mandailing Natal dan termasuk melakukan koordinasi dengan DPRD Madina nantinya, karena di dalam kawasan Pasar Baru ada barang milik daerah berupa tanah yang akan ditempati oleh pedagang nantinya dan ini juga berkaitan dengan retribusi sewa lahan sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.
Dia menyebutkan, kewenangan Dinas Perdagangan tentunya terbatas, Dinas Perdagangan atau Kepala Dinas hanya sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah, sedangkan kuasa pengelola barang milik daerah adalah Sekretaris Daerah dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Kepala Daerah sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016.
“Kami sudah lakukan kajian dan semoga saja kajian yang kami lakukan itu bagian dari win-win solution antara pelaku usaha atau pedagang dan Pemerintah Daerah serta DPRD,” ujar Parlin. (Putra)