PAW PPP Lahat Beda Dapil Masyarakat Merapi Sampaikan Aksi ke DPRD

0
175

Prioritas.co.id LAHAT – Ikatan Masyarakat Merapi Bersatu (IMMB) Kabupaten Lahat sampaikan aksi ke DPRD kabupaten Lahat menolak PAW DPRD dari partai PPP yang beda dapil, Senin (28/1/2019) di lapangan DPRD kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Ikatan Masyarakat Merapi Bersatu meliputi kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Merapi Selatan dan Kecamatan Merapi Timur dengan Massa lebih kurang 200 orang, menolak dengan tegas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 38/KPTS/I/2019 tentang peresmian pemberhentian Ir Hudson Arpan MSi dan peresmian pengangkatan Agusriansyah SAg sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat Periode 2014-2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Lahat.

Ketua harian IIMB Lahat Huzain mengatakan ” Masyarakat Kecamatan Merapi menolak dengan tegas tentang pemberhentian Hudson Arpan MSi dan mengangkat Agusriansyah Sag karena masih ada calon calon lain dari dapil 2″,katanya.Berdasarkan daftar pencalonan dari daerah pemilihan Lahat Dua( dapil 2) pada tahun 2014-2019 adalah : Ir Hudson Arpan MSi, Lukman, Helpeni Reza, HM Suparman SPdi, Kaita Sauputri.

Sudah jelas dan terang nama Agusriansyah tidak terdaftar di daerah pemilihan kami. Kami menginginkan PAW pengganti Hudson yaitu putra putri terbaik Merapi yang dapat menyampaikan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan Lahat Dua Merapi Area, karena masih ada calon legislatif dari dapil Dua, “ujarnya.

Ketua IMMB Lahat Taufik dan didampingi sekretaris Hasanal Nurdin mengharapkan kepada Gubernur Sumsel mencabut surat keputusan tersebut, SK gubernur Sumsel tersebut bertentangan dengan dengan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pasal 197 (2) pasal 198 dan junto 113.

“Kami juga menyampaikan ke Ketua DPRD Lahat untuk tidak melakukan musyawarah dalam rangka proses PAW “, tambah Taufik.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lahat Samarudin SH mengatakan” kami akan menampung aksi ini dan melakukan keputusan sesuai undang undang yang berlaku”, ujarnya. (Elsa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here