Patuh Regulasi, Ramah Serahkan LADK ke KPU Tanjungpinang

0
0
Tampak penyerahan dokumen LADK secara simbolis kepada pihak KPU Tanjungpinang.

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Rizha Hafiz secara resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (25/09/2024).

Penyerahan laporan dimaksud merupakan bagian dari kewajiban dan komitmen Paslon dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas selama pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah.

Rahma yang juga menjabat sebagai petahana sudah menyampaikan bahwa pelaporan dana kampanye adalah langkah penting dalam memastikan seluruh kegiatan kampanye dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“ Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi dan transparan dalam penggunaan dana kampanye. Penyerahan LADK ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan proses demokrasi yang bersih, jujur dan adil,” Ujar Rahma melalui Ruziana selaku Koordinator Aplikasi Sikadeka RAMAH (Rahma-Rizha).

Sementara itu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rizha menambahkan terkait tim kampanye mereka telah bekerja keras untuk menyusun laporan keuangan dengan teliti, sesuai dengan pedoman yang diberikan KPU.

“ Memastikan setiap pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dicatat dengan baik sesuai peraturan. Kita percaya keterbukaan adalah kunci untuk memperoleh kepercayaan masyarakat, ” Ungkap Rizha dalam menjawab konfirmasi via komunikasi pesan singkat sambungan telepon genggam hari ini.

LADK merupakan laporan yang wajib diserahkan setiap Paslon sebelum memasuki tahapan kampanye. Laporan tersebut mencakup seluruh sumber dana yang diterima dan rencana penggunaan dana kampanye selama masa kampanye.

Penyerahan LADK yang tepat waktu adalah syarat penting untuk dapat melanjutkan tahapan kampanye selanjutnya. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here