Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Sejumlah kendaraan Over Dimensil Over Load (Odol) atau pelanggaran lebih muatan ditindak Sat Lantas Polres Tanggamus, Senin (20/1/20) malam.
Penindakan tersebut, dilakukan petugas kepolisian dalam pelaksanaan patroli malam di jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta, SH menungkapkan pihaknya melaksanakan patroli malam light blue dilaksanakan sebagai upaya pencegahan 3C dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu juga, melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas yang berpotensi kecelakaan lalu lintas serta kendaraan muatan berlebih guna menjaga menghindari kerusakan jalan.
“Malam ini ditindak empat kendaraan roda empat maupun roda enam karena melanggar ODOL, juga memberikan himbauan agar pengemudi tidak melakukan pengangkutan barang berlebih,” ungkap AKP Yuniarta melalui Whatsapp.
Kasat berharap melalui patroli dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus. Juga menghimbau pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
“Melalui patroli ini diharapkan terciptanya Kamseltibcar Lantas. Sebab keselamatan nomor satu,” pungkasnya. (*)