Prioritas.co.id,TANGGAMUS – Polsek Semaka Polres Tanggamus menemukan 15 balok kayu sonokeling di Umbul 8, kawasan hutan lindung Register 39 diduga hasil illegal logging, Jumat (24/1/20) sore.
Penemuan itu saat Polsek Semaka dipimpin Kapolsek Iptu Heri Yulianto melakukan patroli kawasan hutan sampai ke PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP).
“Kayu ditemukan sekitar pukul 15.30 Wib, saat kami melintas di Umbul 8 ditemukan tumpukan kayu jenis sonokeling berjumlah 15 batang,” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK, MH.
Menurutnya, kayu tersebut diduga hasil illegal logging, sebab sudah ditanyakan ke warga sekitar hutan yakni Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka tidak ada yang mengakuinya.
“Kayu tersebut ditemukan di sekitar saluran air mikrohidro untuk penyuplai turbin PLTA milik PT TEP. Kayu diletakan di tempat terbuka diduga sengaja dikumpulkan dan akan diangkut ke luar hutan,” bebernya.
Lanjutnya, untuk pengamanan kayu yang telah dipotong dalam bentuk balok kaleng (balken) seluruhnya telah dibawa ke Polsek Semaka untuk diamankan.
“Untuk ukuran kayu bervariasi namun semuanya telah dibentuk jadi balken,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, dari temuan tersebut Polsek Semaka masih kumpulkan informasi siapa yang bertanggungjawab dari kayu tersebut.
“Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan segera terungkap,” tegasnya.
Ditambahkanya, atas pembalakan liar itu, apabila tersangkanya dapat ditangkap maka nantinya bakal dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (Red)