Paska Ditetapkan IKN, Disbun Kaltim Kembangkan Perkebunan Berbasis Korporasi

0
73

Samarinda.Prioritas.co.id – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menyiapkan program Perkebunan Berbasis Korporasi untuk Kesejahteraan Petani di Kabupaten Paser dalam upaya antisipasi meningkatnya permintaan akan aneka komoditi pangan paska dipindahnya IKN ke Kaltim.

Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzzakir di kantornya, Senin, (5/6/2023).

“Ini diupayakan agar produktivitas tanaman perkebunan terus terjaga, salah satunya dengan mengembangkan kawasan perkebunan berbasis korporasi,” terangnya.

Kawasan perkebunan dinilai sangat penting untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan dan mendorong kesejahteraan petani. Dengan terbentuknya kelembagaan petani yang kuat dan mampu bekerjasama melalui kemitraan, akan mampu menciptakan akses petani ke pemerintah dan swasta.

Menurut Muzzakir, Disbun menyusun skenario program pengembangan kawasan perkebunan berbasis korporasi petani di Kabupaten Paser pada 2024 hingga 2026 sebagai major project yang bertujuan untuk penumbuhan serta penguatan kelembagaan petani.

“Nantinya akan kita lakukan pembinaan manajemen, SDM, tata cara produksi, bantuan bibit, pupuk, pengembangan komoditi dan kegiatan perluasan lahan perkebunan rakyat,” jelasnya.

Kata Muzzakir, dengan pengembangan perkebunan berbasis korporasi akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan petani.

Sebab, kata dia, tidak lagi secara perorangan berusaha, tapi dengan berkelompok sehingga bisa melakukan pemasaran serta kemitraan.

Dari aspek lingkungan, Disbun juga tetap melakukan penerapan Area Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) pada kawasan perkebunan sebagai salah satu perlindungan yang memiliki fungsi lindung.

“Jadi tidak semua wilayah izin perkebunan mutlak ditanam, tapi harus memperhatikan area-area yang berfungsi lindung,” ucap Ahmad.

Disbun juga akan melakukan evaluasi terhadap perizinan yang ada, sekaligus bekerjasama dengan Dinas yang membidangi Perkebunan di kabupaten/kota se-Kaltim sesuai dengan tugas yang diatur dalam UU, Perda dan Permentan. (Dedy)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here