“Jumlah tersebut meliputi 168 (seratus enam puluh delapan) karyawan yang berasal dari WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi) dan 176 (seratus tujuh puluh enam) karyawan berasal dari non-WKP,”jelasnya.
Dalam melaksanakan kegiatannya, kata Yani, SMGP memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan prosedur yang berlaku, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan terutama hak kompensasi bagi karyawan terdampak agar sesuai dengan Ciptaker 11/2020 dan PP 35/2021.
“Solusi pengurangan tenaga kerja tersebut merupakan pilihan terakhir yang diambil oleh perusahaan. Dalam hal ini, SMGP telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing, Dinas Tenaga Kerja, BPJS, Kepala Desa dan Humas Desa untuk memastikan pemahaman yang sama atas langkah yang dilakukan. Jika kondisi ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan adanya pengurangan tenaga kerja berikutnya,”paparnya.
Terkait potensi dampak sosial dari sisi ekonomi, SMGP jelas Yani, akan dengan terbuka untuk berdiskusi dengan Forkopimda dan masyarakat terkait rencana mitigasi perusahaan. Hal ini juga meliputi keberlanjutan program Pengembangan Masyarakat, Pemberdayaan Bisnis Lokal, BPJS warga sekitar dan beasiswa.
Lebih lanjut yani mengatakan, SMGP tetap jalankan operasi Unit 1 – 3 dengan mengutamakan penerapan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan, dalam upayanya memenuhi pasokan listrik ramah lingkungan untuk masyarakat Mandailing Natal dan jaringan Sumatra bagian Utara. Komitmen SMGP dan keberlanjutan sinergi dengan masyarakat, serta dukungan pemerintah, merupakan prioritas utama bagi SMGP. (putra)