Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Madina Siar Nasution saat melakukan pertemuan dengan pemilik kios pengecer pupuk se Madina di UPT Peternakan Dinas Pertanian di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Senin (25/11/2024).
“buka hati nurani kalian jangan lagi jual pupuk bersubsidi itu keluar daerah, kasihan peteni kita sangat membutuhkan. Dan supaya tidak sangkut hukum karena kalau sudah tersangkut hukum, tidak akan ada mau membantu kita,”ungkapnya.
Siar juga mengingatkan soal bantuan-bantuan dari pemerintah supaya jangan diperjualbelikan, karena itu juga bisa pidana.
“jangan mau bekerjasama dengan pihak manapun untuk bermain curang dan kalau ada bantuan jangan pernah menjual, karena itu bisa pidana. Jangan gara-gara untung sedikit kita terjerat hukum,”jelasnya.
Siar juga menyampaikan terkait intruksi presiden Prabowo kita harus menjadi swasembada pangan. Untuk menuju itu,pupuk harus tersedia di semua pengecer.
“Kalau memang pupuk phonska masih banyak di kios pengecer atau tidak pakai petani buat laporannya ke Pemerintah daerah. Agar kita bersurat ke provinsi atau pusat untuk mencari solusinya bagaimana,”ujarnya.
Sementara salah satu perwakilan Kios Pengecer menyampaikan, permohonan maaf atas kejadian penangkap pupuk bersubsidi, karena ini kesilapan mereka.
” Kepada kawan-kawan kios pengecer kedepannya saya harap jangan lagi ada. Dan pada pemerintah tolong kami dan bina kami pak,”ucapnya. (Putra)