Prioritas.co.id Lumajang- Salah satu warga mengeluh pasca terjadinya pembengkakan tagihan listrik pascabayar bagi penggunaan KWH pada bulan-bulan terakhir atas adanya struk pembayaran tagihan listriknya yang membengkak lumayan besar.
Menurut keterangan seorang warga bernama, M. Degik (47) asal warga Dusun Banjarwaru, Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, dimana dirinya ngontrak rumah miliknya Dugel Ariyanto, tepatnya Bulan Februari 2020 dan belum tersalurkan listrik PLN. Kemudian bertepatan dengan datangnya Bulan yang sama, Degik yang mengontrak rumahnya Dugel tersebut memasang saluran listrik PLN baru.
“Pemasangan listrik PLN selesai, saya Bulan Februari 2020 mulai mempati rumah milik Dugel Hariyanto,”Terangnya
Dalam pemasangan saluran listrik PLN Daya KWH 900 Volt, biasanya Degik bayar tagihan listrik maksimal Rp 56.000 hingga Rp 58.000. Namun betapa terkejutnya Degik ketika akan membayar tagihannya di Bulan Juli 2020 yang hampir Rp.1 juta an.
“Mulai baru pasang saluran listrik PLN ini sampai bayar 4 kali tagihan, belum pernah bayar melebihi dari Rp 60.000, lakok bulan ini (Juli.red) Rp 940.000, jujur saya kaget dan merasa keberatan dengan tagihan ini mas,” paparnya
Masih menurutnya, bahwa terjadinya perselisihan jumlah uang tagihan /bulan itu, Degik juga sudah komplain dan bahkan mendatangi kantor PLN Lumajang, namun petugas di kantor PLN katanya tidak ada solusinya.
Degik juga menjelaskan jika naiknya tarif tagihan listrik tersebut, menurutnya mulai adanya lockdown Pandemi Covid-19. Yang mana saat masa-masa itu petugas control tidak lagi beroperasi.
“Print out tagihannya kok bisa keluar ya, padahal kan tidak dikontrol, selama masih Corona katanya bebas kontrol,”Cerita Degik dengan nada seakan-akan mengeluh.
Ditempat yang terpisah, perwakilan kantor PT. PLN (Persero) untuk daerah Kabupaten Lumajang, Fandi Kabid penanggung jawab pelayanan, (pasang baru tambah daya dan layanan administrasi lainnya), saat dirinya mengklarifikasi rekan yang membidanginya telah menjelaskan melalui Via WhatsApp, jika pembengkakan tagihan listrik pascabayar itu disebabkan adanya tagihan rekening secara acak, karena pada bulan Maret-April petugas tidak melakukan kontrol, sehingga tagihan pelanggan bulan berikutnya bisa membengkak.
“Membengkaknya tagihan rekening listrik akibat adanya anjuran Pemerintah PSBB, petugas kontrol tidak lagi beroperasi pada bulan Maret dan April, sedangkan dasar dari tagihan tersebut angka dan stan baca di KWH meter, tapi di bulan Mei dan seterusnya, PLN pusat menghimbau kontrol dilakukan lagi sesuai angka dan stan di KWH meter, dari situlah pembengkakan pelanggan terjadi,”Pungkasnya. (Rhm)