Prioritas.co.id, Pringsewu – Keputusan sementara meniadakan sholat jum’at, tarawih dan lain sebagainya yang berkaitan dengan aktivitas perkumpulan/keramaian di masjid-masjid di wilayah kecamatan Pagelaran Utara terkait pandemi covid-19 di kecamatan tersebut ahirnya diberlakukan, Senin (4/5/20).
Unsur pimpinan kecamatan (Uspika) Pagelaran Utara beserta tim gugus tugas penanggulangan covid-19 kecamatan setempat dihari pertama (dinihari) mengadakan safari lintas sektoral pencegahan penularan virus Corona di masjid An-Nur pekon Fajar Mulia.
Keputusan meniadakan sementara kegiatan di masjid-masjid, bersifat sementara tersebut, sebagai langkah serta upaya memutuskan mata rantai penularan Covid-19 hingga pada batas waktu berakhirnya wabah Covid-19 ahirnya disepakati.
Kegiatan lintas sektoral tersebut disambut baik dan positif oleh tokoh masyarakat pemuka agama, imam Masjid hingga warga masyarakat pekon Fajar Mulia rembuk bersama melakukan musyawarah.
Seperti dikemukakan kapolsubsektor Pagelaran Utara Iptu Sudirman, pihaknya mendapatkan informasi di beberapa masjid masih adanya aktivitas perkumpulan jamaah maka kondisi ini harus segera dicarikan solusinya.
Dimasa pandemi global Covid-19, kata Iptu Sudirman, mengakibatkan berbagai aktivitas ibadah yang biasanya dilakukan secara berjamaah salah satunya di masjid An-Nur pekon Fajar Mulia ini untuk sementara di tiadakan.
” Kesemuanya ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penuran virus Corona dimasa pandemi, bahkan secara bertahap upaya peniadaan ini akan diberlakukan di semua masjid lainya yang ada di Pagelaran Utara dengan diberlakukanya aturan yang sama, ” Singkat Iptu Sudirman. (Davit)