Pasal 351 KUHP Dijeratkan Kepada Weli Pembunuh Nenek Sendiri

0
533

 

Prioritas.co.id, Koba – Wely ramadan (18) pembunuh Neneknya sendiri bernama Nur (60) di jerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

“Wely ramadan sudah mengakui semua perbuatannya, sekarang statusnya tersangka,” kata Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Edison LB Sitanggang, Kamis (1/8) dalam konfrensi Persnya.

Menurut AKBP Edison, Wely sempat dimintai keterangan sebagai saksi, dimana sebelumnya hari Minggu tanggal 28 juli 2019 Nenek Nur ditemukan meninggal dunia dengan tidak wajar.

“6 orang saksi kami mintai keterangan termasuk Wely. Wely berkilah tidak tahu siapa pembunuhnya saat itu,” ujar AKBP Edison.

Lanjut AKBP Edison, semua keterangan saksi dan bukti terus di perdalam. Akhirnya, selasa (30/7) pukul 22.00 Wib, Wely kembali di bawa ke Polsek Simpang katis. Saat dibawa, Wely sedang duduk di samping rumah Pamannya, Ruslan.

“kami tanya terus, akhirnya Rabu malam tadi Wely mengakui semua perbuatannya dan diapun resmi jadi tersangka,” ungkapnya.

Wely membunuh Neneknya dengan cara menganiaya, meninju pada bagian muka pelipis sebelah kanan berkali kali hingga meningga dunia.

“Wely juga sempat mengikat tangan menggunakan tali dan membekap mulut menggunakan lakban ke Neneknya,” ungkap AKBP Edison.

Dari tangan Pelaku, pihaknya mengamankan uang sebanyak Rp.37,4 juta, perhiasan emas sebanyak 300 mata terdiri dari 1 buah kalung, 1 buah gelang dan 1 buah cincin.

“Kami juga mengamankan satu bila pisau, satu stel pakaian korban, satu buah celana tersangka dan 1 helai seprai terdapat bercak darah,” ulasnya. (Roni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here