Pansus II DPRD Sumsel Garap Perda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung

0
159

Prioritas.co.id.muba – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang tengah digarap Panitia husus (Pansus) II DPRD Provinsi Sumsel, akan membebaskan desa-desa di Provinsi Sumsel yang selama puluhan tahun tertinggal karena Pemerintah tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk membangun desa tersebut. Meski mempunyai struktur pemerintahan seperti Kepala Desa, dan bahkan sudah dihuni jauh sebelum Indonesia merdeka, posisinya yang secara geografis berada dalam peta nasional hutan kawasan menjadikan desa-desa ini tertinggal dalam banyak hal dibanding desa pada umumnya.

Anggota Pansus II DPRD Sumsel, Abusari SH M Si, mengatakan Perda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan kawasan akan menyelesaikan beban moral nya yang tertunda. Berbagai upaya bersama Pemkab Muba pernah dilakukannyabaik semasa menjadi anggota DPRD Muba maupun saat meniadi Ketua DPRD Muba demi membuka keterisolasian desa-desa dalam hutan kawasan namun selalu terbentur dengan peraturan dan perundangan yang mengatur kawasan hutan.

“Sejumlah desa di Muba seperti daerah Sako Suban , Kecamatan Batang Hari Leko, merupakan desa yang rakyatnya seperti belum menikmati kemerdekaan.
Masyarakat desa ini belum menikmati fasilitas umum seperti jalan yang layak maupun ketersediaan sarana listrik PLN. Bersama Pemkab Muba kami sudah berupaya semaksimal mungkin membebaskan daerah ini dari hutan kawasan, namun sejauh ini belum menunjukkan hasil yang diharapkan,” kata Abusari, dalam pesan singkatnya, Senin (16/3/2020).

Melalui Perda ini , Abusari berharap desa desa tersebut akan dibebaskan dari Kungkungan isolasi hutan kawasan. Dengan begitu desa-desa tersebut akan mendapatkan hak yang sama baik untuk penyaluran anggaran daerah maupun pusat.

“Untuk membebaskan desa ini akan dilakukan dengan program Tanah Objek Reformasi Agraria (Tora),”ujarnya.

Terkait Perda tersebut, lanjut Abusari, Pansus II DPRD Sumsel sudah melakukan kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing informasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Sumsel H A Syarnubi ST MM mengatakan sesuai amanat Undang-undang bahwa perubahan kewenangan terkait pengelolaan hutan Kabupaten dialihkan ke Pemerintah Provinsi. Agar pengelolaan kehutanan berjalan baik harus ada payung hukum seperti pembentukan Raperda tersebut.

“Untuk itu melalui Raperda ini kita harapkan dapat menjaga tatanan kehutanan supaya tertib,” kata Syarnubi.

Dijelaskannya, luas hutan produksi dan hutan lindung di Sumsel lebih dari 3 juta hektar, dimana kawasan hutan mempunyai fungsi sebagai pencegahan banjir serta menjaga habitat flora dan fauna.

“Nantinya dalam Raperda ini, gubernur dalam pengelolaan hutan bekerjasama dengan bupati dan pemerintah desa,” ungkapnya.(Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here