Pansus DPRD Madina Sampaikan Tujuh Rekomendasi Terhadap Ranperda RPJMD Madina 2021-2026

0
55
Rapat Paripurnan pengambilan persetujan Ranperda RPJMD Madina Tahun 2021-2026

Prioritas.co.id. Mandialing Natal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Madina tahun 2021-2026.

Pengambilan persetujuan Ranperda RPJMD ini dilakukan melalui Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara dan Erwin Nasution dan turut dihadiri 31 anggota DPRD Madina dari total 40 anggota, rabu (16/2/2022)

Rapat Paripurna juga dihadiri Bupati Madina, HM Jafar sukhairi Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, Asisten, Ketua Pengadilan Agama, serta staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Madina.

Sebelum pengambilan persetujuan terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Mandailing Natal tahun 2021-2026, terlebih dahulu Ketua DPRD Madina mempersilahkan Ketua Pansus DPRD Madina Dodi Martua, S.Pi. menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus.

Dalam laporannya, Dodi menyampaikan setelah melalui tahapan pembahasan yang dilakukan oleh tim pansus, ada beberapa catatan, saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan perda RPJMD sebagai berikut:

Pertama pansusnmelihat masih banyak lagi ditemukan ketidaksesuaian data dan ketidaksinkronan antar bab per bab, untuk itu direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap dokumen RPJMD.

Kedua, dalam penyusunan program harus selektif dan memperhatikan rasionalitas kebutuhan perencanaan pembangunan daerah dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah, serta adanya upaya serius untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dan sumber anggaran lainnya.

Ketiga, terkait percepatan visi dan misi kepala daerah, program dalam RPJMD dan Renstra OPD harus difokuskan sampai tahun 2024 karena periodesasi masa jabatan Bupati, sehingga program visi dan misi dituangkan sampai dengan tahun 2025 atau sampai 2026. Pencapaian Bupati tidak akan terlihat sampai akhir masa jabatan tahun 2024.

Keempat, Rancangan Perda RPJMD ini agar mengakomodir semua visi misi Bupati dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan yang merupakan janji Bupati dan Wakil Bupati pada masyarakat Mandailing Natal.

Kelima, perlunya strategi dalam penguatan program monitoring, pengawasan dan evaluasi kinerja dari masing-masing perangkat daerah.

Keenam, perlunya program lintas kewilayahan, regulasi dan skema pendanaan terhadap program penggunaan dana desa sehingga program pembangunan di desa dapat sinergi dengan program pembangunan di Kabupaten.

Ketujuh, dalam memanfaatkan nilai-nilai budaya sebagai hasanah intelektual daerah, pemerintah daerah harus mempunyai strategi untuk menjadikan budaya menjadi nilai-nilai ekonomis yang tertuang dalam OPD yang mempunyai tupoksi yang berkaitan dengan hal tersebut.

Sementara itu Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution dalam pidatonya menyampaikan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan oleh Pemda Madina telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

“Pemerintah Daerah mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD Madina selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan strategi, arah kebijakan dan program prioritas yang disertai dengan kebutuhan pendanaan,”katanya.

Bupati mengucapkan terimakasih atas dukungan segenap komponen masyarakat kabupaten Madina, baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Madina kedepan. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here