Palsukan SPH, Dua Mafia Tanah Ditangkap Polda Sumsel

0
334

Palembang,prioritas.co.id – Polda sumsel berhasil membongkar komplotan jaringan mafia tanah. Dua dari empat pelaku berhasil di tangkap Subdit lll Jatanras Polda Sumsel sementara dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tersangka yang berhasil di tangkap adalah Abu Sairi dan Sudirman yang diamankan Kamis (16/12/2021). Keduanya merupakan warga Desa Sukar Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten OKl, Sumatera Selatan. Sebut Kombes Hisar Siallagan Dirreskrimum Polda Sumsel.

Sedangkan dua rekannya Budiyono dan Yanto masih di kejar polisi dan masuk daftar pencarian orang. Komplotan ini disinyalir telah memalsukan tanda tangan dan stempel kades Suka Mukti untuk pengurusan sejumlah dokumen kepemilikan tanah.

“Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan juga menambahkan, Selain itu, komplotan ini juga memalsukan Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk membuat 36 sertifikat tanah di BPN padahal berdasarkan sertifikat HGU lahan tersebut milik PT. Treekreasi Marga Mulya.”Ungkapnya.

Dalam beraksi empat komplotan berbagi peran, tersangka Abu Sairi dan Sudirman berperan mendekati warga serta mengumpulkan dana untuk pembuatan SPH palsu.

Sedangkan Budiyono dan Yanto yang kini DPO mengatur serta aktor intelektual pemalsuan termasuk mengajukan 36 sertifakat tanah ke BPN. Akibat pemalsuan tersebut, sebanyak 36 sertifikat tanah yang telah di keluarkan BPN OI di batalkan karena tidak sesuai aturan atau cacat administrasi.

Semula kasus pemalsuan di laporkan Kades Suka Mukti ke Polres OI, namun diambil alih Polda Sumsel, karena dua kali di panggil Polda guna pemeriksaan empat pelaku tidak datang akhirnya di jemput paksa.

Dua tersangka Sairi dan Sudirman di tangkap saat berada di dalam tenda lahan yang di palsukan SPH nya, karena telah di klaim milik mereka padahal sertifikatnya telah di batalkan BPN.

Kombes Hisar Siallagan Dirreskrimum Polda Sumsel mengatakan dua tersangka merupakan komplotan mafia tanah untuk membuat sertifikat.

“Setelah dipanggil dua kali secara lisan tidak datang guna pemeriksaan kita jemput, dua orang lagi masih kita kejar, kompolotan ini memalsukan surat untuk membuat SPH, tanda tangan dan stempel kades serta surat juga di palsukan,” kata Kombes Hisar Siallagan.

Dalam beraksi, lanjut dia, pelaku berbagi peran ada aktor intelektualnya yang mengatur serta menkondisikan kegiatan mereka, termasuk dua tersangka yang kita amankan sekarang.

“Mereka mengklaim lahan yang di duduki milik meteka padahal 36 sertifikatnya telah di batalkan BPN karena kasus pemalsuan oleh komplotan ini,” ujar Hisar Siallagan yang di dampingi kasubdit lll jatanras Kompol CS. Panjaitan.

“Yang atur bukan aku, aku cuma dekati dan data warga mau buat surat tanah SPH, kumpulkan duit,”kata tersangka Sairi.

Ia mengaku, yang buat palsukan tanda tangan dan stempel kades serta SPH bukan dirinya lanjut Sairi mengakui dan di iyakan Sudirman di sampingnya.

“Mereka yang  atur, aku cuma laksanakan perintah dia (tanpa menyebut nama) kami berdua cuma di kasih uang kalau bisa dapat warga yang mau buat SPH dan sertifikat,”imbuhnya.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan 36 sertifikat yang di batalkan BPN serta puluhan dokumen SPH palsu, dua tersangka.di jerat pasal 263 jo pasal 55 khup.dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here