P21, Kedua Tersangka Narkoba ini Dilimpahkan Polres Pringsewu

0
349

 

Prioritas.co.id, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Senin (2/11/20).

Dua tersangka itu Ahmad Fahrizal (26) warga Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu dan Agus Firmanto Als Apin (42) warga pekon Patoman Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu bertanggal 2 November 2020.

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Dia melanjutkan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan pada hari ini juga Senin (2/11/20) pukul 11.00 Wib.

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya Ahmad Fahrizal ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Rabu (28/10/20) sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu Dari tangan tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip bekas pakai.

sedangkan tersangka Agus Firmanto di tangkap pada Senin (14/9/20) pukul 02.00 Wib dirumahnya di pekon Patoman Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu berikut barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip bekas pakai.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (*/Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here