P21, Kasus Tipu Jual Jaringan Internet Ilegal Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

0
0
Tersangka saat digiring petugas.

Palembang.prioritas.co.id – Kembali penyidik subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel limpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) tahap dua (2) perkara dugaan pelanggaran penyelenggaraan jaringan telekomunikasi illegal.

Pelimpahan atau P21 ke jaksa di kejati Sumatera Selatan di laksanakan penyidik unit 1  subdit l Indagsi ditreskrimsus polda Sumsel senin,(23/09).

Dengan Tersangka Harmoko (38), warga kompleks Griya Anugrah kelurahan Rimba Asam kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.

Dirreskrimsus polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo melalui kasubdit I tipid Indagsi, AKBP Hadi Wijaya menyebut terungkapnya kasus ini berkat laporan dari warga.

“Diduga ada perusahaan penyedia jasa internet PT MMNet yang merupakan mitra dari PT Indonesia Trans Network (ITN) yang menggunakan IPS ITN untuk di perdagangkan kembali ke konsumen dengan cara ilegal.”Jelasnya.

Sekitar 110 orang warga yang ada di sekitar rumah tersangka Harmoko yang menjadi korban karena membeli jaringan internet hasil rekayasa dari tersangka tersebut.

Oleh tersangka Harmoko bandwitdh (kapasitas jaringan internet) dimanipulasi mulai dari 100 Mbps bandwitdh ITN 200 Mbps bandwitdh Indibizz serta 200 Mbps bandwitdh Indibizz.

“Adapun modusnya operandi tersangka memiliki toko penjualan alat dan jaringan telekomunikasi secara door to door mendatangi warga, menawarkan memasang jaringan internet dengan biaya Rp150 – 250 ribu/bulan jika berlangganan.”Ungkap AKP Hadi Sutriyanto.

Kegaiatan tersangka sejak Agustus 2023 – Mei 2024 melalui perusahaannya tersangka bermitra dengan PT ITN setiap bulan membayar 8 juta.

Namun akal bulus tersangka di keluhkan pelanggan karena bandwitdh yang tertera di box modem internet tidak sesuai dengan yang terpasang mengakibatkan jaringan internetnya melambat.

“Akhirnya tersangka di ringkus di rumah yang juga sebagai toko (29/06) lalu,” ujar Hadi Kanit 1 AKP Hadi Sutriyanto.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 47 UU RI No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dalam pasal 71 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lskandar Mirza)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here