Prioritas.co.id, Probolinggo – Para orang tua siswa sekolah di Kota Probolinggo sangat menyesalkan dengan tidak di libatkan dalam rapat antara pengemudi sopir angkot dan angkutan online, karena salah satu poin yang disepakati di nilai tidak berpihak pada konsumen yang mana mereka orang tua murid dan siswa sebagai pihak dari konsumen.
Dari hasil rapat dengan pihak Pemerintah Kota yaitu dari Dishub Kota Probolinggo, dan perwakilan dari Angkota serta angkutan online, yang mana kesepakatan untuk menjemput dan mengantarkan pelajar di setiap sekolah dengan ketentuan harus di titik penjemputan radius 300 meter, dengan ditandai rambu shelter atau penanda lainya, dengan menghasilkan 8 poin.
Dwi Rahmat salah satu orang tua siswa yang juga warga Kota Probolinggo menyampaikan,“Misalkan saya pesan ojol (ojek online) buat anak saya, apa mereka harus jalan kaki sejauh 300 meter. Iya kalau sudah SMA/SMK, bagaimana kalau siswa itu masih SD/MI. Ini harusnya dipikirkan,” katanya, Jumat (2/8/2019).
Kesepakatan antara angkutan kota dan angkutan online, menurut Dwi, sangat merugikan konsumen. Ia mengatakan sebagai pengguna jasa moda transportasi, seharusnya perwakilan konsumen dilibatkan dalam mengambil keputusan. Tidak hanya antara perwakilan angkot dan angkutan online.
Dwi juga menambahkan,“Hak konsumen dimana ya? Dishub kok nggak ngundang Lembaga Perlindungan Konsumen atau minimal perwakilan dari konsumen. Kalau seperti ini, hak-hak konsumen diabaikan. Nggak boleh seperti itu, karena tanpa konsumen mereka sebagai penyedia jasa transportasi tidak bisa apa-apa,”ujarnya dengan nada kesal.
Hal Senada juga diungkapkan oleh Saifullah,“Semua yang terlibat, baik penyedia jasa maupun pengguna harusnya dilibatkan dalam mengambil sebuah kesepakatan atau keputusan. Jangan hanya di sisi penyedia jasa saja, tetapi konsumen selaku pengguna jasa, harusnya juga dilibatkan,” katanya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pada Rabu (31/7/19) Dishub Kota Probolinggo menginisiasi pertemuan dengan angkutan online dan angkutan kota di ruang rapat Dishub. Dihadiri oleh perwakilan sopir Angkot yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP). Serta, ada dari ojek pangkalan (opal), becak, ojek online, dan taksi online.
Pertemuan ini difasilitasi oleh pihak kepolisian, Satpol PP, dan Kesbangpol. Dalam rapat tersebut selama 8 jam, ada 8 poin yang disepakati bersama, Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan polemik antara Angkot maupun Angkutan online selesai. (and)