Lahat.prioritas.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan diseminasi Inpres nomor 2 tahun 2021 dalam optimalisasi perlindungan pekerja rentan Desa 2025. Selasa (18/03/2025) Tampak di kegiatan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lahat M.Irwan Naser Nawawi, dan jajaran, Plt Kadis PMDes Kabupaten Lahat , perwakilan Camat Lahat dan kades kades dari 3 kecamatan di kabupaten Lahat meliputi Kecamatan Lahat, Kecamatan Lahat Selatan serta Kecamatan Gumay Talang.
Plt Kadis PMDes Kabupaten Lahat Subhan Awali SE MSi mengucapkan terima kasih kepada Kades untuk memenuhi undangan sehubungan dalam optimalisasi perlindungan pekerja rentan di desa-desa di Kabupaten Lahat.
“Langkah ini untuk memberikan perlindungan dan kesejahteran, mencegah kemiskinan ekstrem karena adanya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di tingkat desa, pada tahun 2024 sebelumnya di desa-desa telah mendaftarkan untuk 60 peserta perdesa dan di tahun 2025 ini meningkat menjadi 100 peserta perdesa dan bila sudah di data diharapkan untuk cepat disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ini untuk mengantisipasi bila ada hal-hal yang tidak diinginkan bila akan mengklaim”, ucapnya.
“Mendata ini untuk mensejahterakan masyarakat, ini sangat membantu harapan kami kepada bapak dan ibu Kades sosialisasi ini disampaikan dan ditindaklanjuti serta diteruskan kembali ke desa sehingga setiap desa pekerja rentan dapat terjamin perlindungan dan kesejahteraannya”, Tutur Subhan sekaligus membuka kegiatan.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lahat M.Irwan Naser Nawawi menyampaikan
Diseminasi berarti penyebarluasan agar dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dan hari ini kegiatan diseminasi menyampaikan mensosialisasikan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 dalam optimalisasi ” Perlindungan pekerja rentan Desa 2025″, dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memberikan program perlindungan kepada Perangkat Desa, BPD, Pekerja Rentan Desa dan RT/ RW, agar masyarakat mendapat jaminan sosial terhadap resiko saat melakukan pekerjaan, Alhamdulilah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan adanya Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 003/SE/ Disnakertrans /2025 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan , dan di kabupaten sudah adanya Surat Edaran Bupati Lahat nomor 410/951/DPMD/V/2024 tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa”, ucap Irwan.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan bisa memberikan manfaat luas bagi peserta. Manfaat tersebut yakni penggantian biaya kecelakaan kerja dan santunan kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat tambahan lainnya. Dengan manfaat yang begitu besar, ia mengajak masyarakat Kabupaten Lahat yang pekerja rentan untuk menjadi bagian atau peserta BPJS Ketenagakerjaaan.
Ditambahkanya, rekap pembayaran klaim dari 01 Januari sampai dengan Desember 2024 program jaminan hari tua (JHT) jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) jaminan pensiun (JP) jaminan kehilangan pekerjaan (JKT) dengan total jumlah kasus 3.546 nominalnya 49.737.895.482 selanjutnya rekap pembayaran klaim dari 01 Januari sampai dengan 18 Maret 2025 dari semua program jumlah kasus 770 nominal 12.503.876. 235.
Ditempat yang sama kades Tanjung Beringin Bahtiar sangat mensuport adanya program pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Kami sudah mengklaim dan itu warga Desa Tanjung Beringin, prosesnya tidak lama tidak sampai 2 Minggu, tidak di pungut biaya dan kami terima santunan Rp 42.000.000 dan itu sangat membantu bagi ahli waris yang ditinggalkan bisa untuk sampai 40 hari, dengan telah membuktikan jaminan kematian ini yang tadi ditargetkan mendata 100 orang Insya Allah kami akan melebihi dari target tersebut dalam menjamin kesejahteraan warga Desa Tanjung Beringin”, ucap Kades. (EY)