Ops Cempaka Krakatau 2020, Polres Pringsewu Gelandang Pelaku Mucikari

0
640

Prioritas.co.id, Pringsewu – Dihari pertama berlakunya Ops Cempaka Krakatau 2020 personil Polres Pringsewu yang tergabung dalam Satgas gakkum Operasi Cempaka Krakatau 2020 berhasil menangkap pelaku mucikari pada operasi yang digelar Kamis (13/02/2020) pukul 00:30 malam.

Pelaku S Als Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih yang berprofesi sebagai petani tersebut
Langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk dimintai keterangan atas keterlibatnya dalam perkara prostitusi.

Kasat Reskrim Polres pringsewu AKP Sahril Paison SH, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku maka kemudian kami merespon cepat dengan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

” Pelaku S als Atun perannya mulai dari menyediakan PSK dan kemudian menawarkanya kepada para lelaki hidung belang sekaligus menyediakan tempat esek-esek dan dari hasil menjual PSK tersebut pelaku mendapatkan keuntungan antara 100 sampai 300 ribu.
Pelaku S als Atun yang merupakan residivis kasus serupa ini memulai bisnis esek-esek sejak tahun 2011 hingga sekarang dan usia PSK yang ia gunakan untuk melayani para lelaki hidung belang tersebut antara 18 sampai 24 tahun, “terang Kasat.

Sedangkan tariff berfariasi sambung Kasat, untuk yang shortime sekitar 300 ribu sedangkan untuk yang longtime mencapai hampir satu jutaan, dan dari hasil lelah para PSK itulah pelaku mendapatkan keuntungan.

” Atas perbuatannya tersebut S als Atun dijerat dengan pasal Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, ” tandasnya. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here