Operator SPBU Pertamina di Palembang Ditangkap Terkait Dugaan Penyalagunaan BBM Bersubsidi

0
50

Palembang, Prioritas.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel ditangkap diduga terkait penyalagunaan BBM bersubsidi. Kedua orang yang di tangkap subdit ll Tipidter Ditreskrimsus HW als BB (42) merupakan sopir dan AR als BT (24) operator SPBU Pertamina.

Penangkapan kedua tersangka di pimpin oleh Kasubdit Tipidter AKBP Vito Dani selasa (11/07), kemarin.

“Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit II Tipidter AKBP Vito Dani mengatakan, adapun modos tersangka (HW) bekerja sama dengan (AR) membeli BBM jenis solar berulang kali tiap hari menggunakan mobil kijang yang sudah di modifikasi di dalamnya.”Ujarnya.

Pertama yang di tangkap HW usai mengisi BBM solar di SPBU Muara Baru desa Anyar kecamatan Kayu Agung kabupaten OKI.

Keterangan tersangka, Saya gunakan barcode My Pertamina sehari sekitar tiga (3) kali beli solar, ada sekitar 20 barcode My Pertamina gunakan mobil tidak di pakai atau rusak photo no kendaraan dan KTP tambah no hp,” ujar tersangka HW.

Aku kerja sama dengan AR operator SPBU tiap selesai isi solar kasih perliter Rp150 ribu, kita beli seharga Rp7.100 dan kita jual seharga Rp7.500, lanjutnya.

Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira juga menambahkan,  saat di tangkap, di dalam mobil ada sekitar 700 liter dalam tekmon kafasitas 1.000 liter.

“Kasus akan kita kembangkan terkait keterlibatan pihak lain termasuk pemilik SPBU dan penampung BBM, beberapa barang bukti telah kita amankan termasuk kendaran BBM di dalamnya,” lanjut Putu Yudha Prawira.

Kedua tersangka di jerat pasal 40 UU No 6 tahun 2022 tentang Migas atau UU No 2 tahun 2023 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 Milyar. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here