Operasi Zebra Krakatau 2019 Hari ke 8, Polres Tanggamus Gelar Sidang Ditempat

0
78

Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring razia Operasi Zebra Krakatau 2019 di sidang langsung ditempat yang dipusatkan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Rest Area Kecamatan Gisting, Tanggamus, Rabu (30/10/19).

Sidang ditempat pelanggar lalu lintas dilaksanakan Sat Lantas Polres Tanggamus bersama Kejaksaan Negeri Tanggamus, Pengadilan Negeri Kota Agung, BRI dan Jasa Raharja.

Bahkan untuk memudahkan pelanggar melakukan pembayaran pajak dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dua kendaraan operasional berikut personelnya telah siap melayani masyarakat disana.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta, SH mengungkapkan, pihaknya melaksanakan sidang ditempat bersama Jaksa dan Hakim sebagai upaya melaksanakan pelayanan kepada masyarakat atau pelangggar lalu lintas yang terjaring razia Operasi Zebra Krakatau 2019.

“Jadi kami laksanakan sidang tilang ditempat bersama Jaksa dan Hakim serta BRI, dimana pelanggar ditilang kemudian di proses di tempat ini juga,” kata AKP Yuniarta dalam keterangannya.

Lanjutnya, sidang ditempat dilaksanakan terhadap 85 pelanggar yang terjaring razia Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalinbar Rest Area Gisting.

“Pelanggaran disini tasi, di dominasi pelanggaran surat-surat, disusul helm ganda,” ujarnya.

AKP Yuniarta menjelaskan, di tempat tersebut, pihaknya juga melakukan pelayanan bersama yang terdiri dari pelayanan SIM Keliling, Pajak bahkan Kesehatan Polres Tanggamus juga turut terjun ke lokasi.

Sebab, sambungnya, apabila pelanggar ingin membayar pajak dapat langsung dilayani oleh Samsat Keliling, juga yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung dilayani, serta sekedar memeriksakan kesehatan juga tersedia.

“Untuk pelayanan SIM sendiri, 15 pelanggar langsung memeperpanjang SIM disini, kemudian juga ada 25 wajib pajak yang membayar disini,” jelasnya.

Kesempatan itu, Kasat juga menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas mulai dari diri sendiri. Surat dan perlengkapan kendaraan dilengkapi serta anak dibawah umur tidak membawa kendaraaan.

“Untuk diingat, kecelakaan berawal dari pelanggaran, mari bersama-sama taat dan tertib berlalu lintas,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pelanggar yang merupakan warga Gisting bernama Bowo mengaku di tilang karena tidak menggunakan helm. Sehingga terhadapnya dilakukan tilang dan sidang ditempat.

Ia mengaku jera, setelah diberikan tilang dan himbauan oleh petugas Sat Lantas, Jaksa maupun hakim.

“Tadi enggak pake helm, sidang ditempat langsung bayar Rp. 75 ribu. Ya kedepan saya akan taat,” kata pemuda berambut klimis tersebut. (Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here