Operasi Antik Toba 2022, Sat- Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Tiga Pemilik Narkoba

0
4142
Tiga pelaku kejahatan narkotika yakni RDL(43), AL(27) dan MDT Alias godok (37) di tangkap satres narkoba polres Padangsidimpuan di lokasi yang berbeda.

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Tim Satres Narkoba Polres padangsidimpuan berhasil menangkap tiga pria yang diduga pelaku pengedar narkotika saat di gelar operasi Anti Narkotika (Antik) Toba 2022.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan SH kepada wartawan, Senin (7/2/2022) membenarkan ada menangkap tiga pelaku kejahatan narkotika yakni RDL(43) , AL(27) dan MDT Alias godok (37) di lokasi yang berbeda.

Dijelaskan Kasat penangkapan pertama di lakukan terhadap AL (27) Warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Rabu (02 Februari 2022 ) sekira pukul 22.00 Wib.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, menindak lanjuti hal tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan saat bersamaan melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang di informasikan, tak berapa lama pria berinisial AL berhasil kita bekuk”, ungkap, Kasat Resnarkoba.

Saat di lakukan penggeladahan Opsnal berhasil menemukan barang bukti 1 kotak rokok Surya berisikan 7 (tujuh) paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sempat di sembunyikan pelaku di rerumputan tidak jauh dari lokasi penangkapan dan kepada petugas yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut benar miliknya, ia sengaja menyembunyikan daun ganja itu rerumputan untuk menghindari pihak berwajib, kini pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 7,47 gram sudah diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan, beber kasat.

Saat di introgasi Lanjut Kasat, pelaku mengakui barang haram tersebut di perolehnya dari seorang pria berinisial RDL (43) Warga Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, kemudian pihaknya pun melakukan pengembangan kerumah RDL dan berhasil membekuknya, disini petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 13 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, bersama 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika Jenis ganja ditemukan disamping pintu dapur, saat petugas melakukan penyisiran di kandang ayam yang persis berada dibelakang rumah RDL, disini Petugas kembali menemukan 1 buah tas warna merah yang berisi 1 buah gunting, dan 1 buah pisau kater. 1 buah hekter, 1 lembar kertas tiktak, 1 kotak anak hekter, Semua barang bukti yang ditemukan ini berkaitan dengan perdagangan Narkoba , atas dasar itu Saudara RDL beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut, Jelas Kasat.

Usai berhasil membekuk dua Pelaku Atas kepemilikan daun ganja Berinisia RDL(43), AL (27), Tim Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan, kembali berhasil membekuk seorang residivis narkoba berinisial MDT alias godok (37) baru beberapa bulan menghidupkan udara bebas dari lapas Salambue, pria yang merupakan warga jalan S.M Raja Gang A. Lubis Kel. Sitamiang, Kecamatan Psp Selatan, kota Padangsidimpuan ditangkap Atas kepemilikan Narkoba jenis shabu Kamis (03 Februari 2022) sekira pukul 15.00 Wib, Ungkap Kasat.

“Penangkapan godok ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di jalan SM raja Sering ada transaksi narkotika jenis shabu, Menanggapi Informasi tersebut, kata Kasat, Pihaknya melakukan serangkaian Penyelidikan, dan informasi itu ternyata benar, saat petugas mendatangi lokasi penangkapan, seorang pria berinisial MDT alias godok, sial ternyata godok melihat kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri kearah sungai Barang Ayumi namun, usahanya itu gagal karena terjatuh, kemudian godok berhasil di bekuk petugas dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu yang sempat mengapung di air sungai,” Cetus AKP Sammailun

Selanjutnya ungkap Kasat Pelaku dan barang bukti dibawa ke kediamanya untuk dilakukan penggeledahan dari dalam kamarnya petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika gol I jenis Shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah gunting, 1 unit Handpone merk Siomi warna hitam dan setelah dilakukan penggeledahan badan, Dikantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Dihadapan Penyidik godok mengakui bahwa shabu tersebut benar Miliknya dan di perolehnya dari salah seorang Pria berinisial B yang berdomisil di Desa Sidadi Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan, , Pungkas ,Kasat

Kini ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kepada warga masyarakat Kasat resnarkoba Polres Padangsidimpuan berpesan agar masyarakat jangan coba-coba dengan Narkoba. Karena jika sudah kecanduan narkoba maka akan rusak dan hancur masa depannya.

“Hindari dan jangan coba-coba dengan narkoba, karena akan merusak masa depan seseorang,” Tutupnya. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here