Prioritas.co.id.Palembang – Kapolda SumseI lrjen A Rachmad Wibowo menghadiri penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 tingkat Polda Sumsel oleh Ombudsman RI. Penganugerahan di lakukan pada, Rabu (01/02), di Auditorium lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Irjen A.Rachmad Wibowo mengatakan sesuai amanat UU Pelayanan Publik No 25 tahun 2009, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
“Polri khususnya kita adalah lembaga negara yang bertugas menjaga harkamtibmas negara RI juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pelayananan publik seperti layanan SIM, SKCK, laporan polisi aduan masyarakat dan penanganan permasalahan masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik setiap lembaga negara di awasi oleh Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada 2022 juga dilaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
“Penilaian ini dapat memberikan gambaran dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh polda Sumsel, Alhamdulillah di 2022 lalu seluruh penyelenggara pelayanan publik yang berada di 17 Polres atau Polrestabes jajaran Polda Sumsel mendapatkan kategori B dengan opini kualitas tinggi.”
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan keteguhan hati bagi kita semua untuk terus berkomitmen menjaga integritas, anti KKN dan semangat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik guna membangun reformasi birokrasi polri di lingkungan Polda Sumsel dan jajaran,” ungkapnya.
Untuk penilaian itu sendiri, Polrestabes Palembang dengan nilai 95 .89, Polres Mura 90.45, Polres Muara Enim 89.78, Banyuasin 89.65, Muba nilai 89.37, Lubuk linggau 89.17, OKUT 88.62, OKI 88.61, Empat Lawang 86.54.
Kemudian Polres Musi Rawas Utara 85.82, OKU 84.73, Ogan Ilir 84.62, Pali 83.33 Lahat 81.26, Prabumulih 81.07, Pagar Alam 80.41 dan OKUS nilai 78.38.
Ketua Ombudsman RI, M. Najih, menyebutkan, “ada 4 dimensi yang dinilai yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan standard pelayanan publik, serta pengelola pengaduan,” tuturnya
Najih menuturkan, “atas hasil penilaian kepatuhan 2022 Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi, kepada pimpinan instansi mendorong untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik,” ujarnya.
“Kemudian Ombudsman juga menyarankan kepada pimpinan instansi agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau,” terangnya.
“Terakhir Ombudsman mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain beberapa Pejabat Utama/PJU, para Kapolres/Kapolrestabes jajaran Polda Sumsel. (Iskandar Mirza)