
Palembang,prioritas.co.id – Oknum Anggota Polres Lahat Sumatera Selatan pelaku pembakaran wanita selingkuhannya terancam penjara di atas dua pulun tahun dan di pecat dari dinas.
“Kabid humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, korban NM telah meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.” Ungkapnya.
Pelaku Brigpol And anggota Polres Lahat sudah di tetapkan jadi tersangka di jerat pasal 340 khup tentang pembunuhan berencana.
Pelaku di jerat pasal tersebut karena telah menyiapkan bensih tersebut kemudian menyiramkannya ke korban NM.
“Korban meninggal dunia karena luka bakar di sekejur tubuhnya walau beberapa hari setelah kejadian tapi itu salah satu tindakan pembunuhan berencana,”ujar Supriadi.
Sekarang pelaku sudah tersangka setelah menjalani perawatan karena ikut juga terbakar pelaku akan langsung di tahan, selain itu pelaku di pastikan akan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
“Pasti di pecat tidak ada toleransi atas perbuatannya di kenakan pidana dan internal, “lanjut Supriadi.
Korban NM di siram Brigpol And anggota polres Lahat menggunakan bensih kamis,(10/03) saat berada di rumah temamnya di Muara Enim Sumatera Selatan.
Meninggal dunia sabtu (28/03) sekitar jam 14.40 Win setelah mendapat perawatan di RS Rabain Muara Enim karena mengalami luka bakar sekiat 80%.
Korban di bakar pelaku karena memutuskan hubungan cinta karena Brigpol And sudah mempunyai istri. (Iskandar Mirza)