Oknum Polisi Bergaya ‘Koboy’ di Palembang Diproses Pidana dan Etik

0
64
Kapolsek Muara Padang AKP Sugeng.

Palembang.prioritas.co.id – Akibat arogan mengancam warga, Bripka Edi Purwanto anggota Polsek Muara Padang Banyuasin Sumsel di proses dua kasus berbeda. Kamis (21/12)

Kasus pidana pengancaman terhadap Dedi Trisna Amijaya (34) menggunakan senjata tajam akhirnya di proses Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sedangkan kasus etik terkait arogansi, kepemilikan mobil menggunakan plat bodong, mengizinkan anaknya mengemudikan kendaraan di jalan umum tampa SIM di proses Propam Polda Sumatera Selatan.

Termasuk juga terkait kepemilikan mobil mewah jenis Alphard, Fortuner dan HR-V serta hotel dan bisnis BBM.

“Sekarang Bripkan Edi Purwanto sudah di tahan (patsus) propam polda sumsel untuk dua kasus yang berbeda pidana dan etik kasus kasusnya viral medsos mengancam warga menggunakan senjata tajam. ” ujar Kapolsek.

Kapolsek Muara Padang AKP Sugeng mengatakan anak buahnya Bripka Edi Purwanto tidak mangkir tugas.

“Dia izin secara lisan buat minggu dan senin karena anaknya mau tunangan dan rumahnya memang di Palembang, “lanjut Sugeng. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here