Oknum Pegawai Lapas Banyuasin Ditangkap Miliki 5 Kg Sabu dan 15.000 Butir Pil Ekstasi

0
244
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnaen Adinegara didampingi Wakapolda dan Ditresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu 9 kg dan estasi 15.000 butir yang berhasil dibongkar jaringan antar provinsi dengan lima tersangka salah satunya oknum pegawai lapas kls III Banyuasin.

Prioritas.co.id, Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar bandar besar narkoba yang di kendalikan napi dari dalam lapas yang melibatkan oknum pegawainya jaringan antar provinsi Riau Jambi Palembang.

Oknum pegawai lapas Ryan Hidayat (26) CPNS yang sebentar lagi di angkat menjadi PNS di tangkap polisi berkat imformasi dari lapas ke polisi kata ditnarkoba polda Sumsel Kombes Farman saat rilis di Mapolda Senin (29/10).

Ryan Hidayat di tangkap tidak jauh dari tempatnya bertugas saat membawa barang bukti yang baru di ambilnya.

Saat akan di tangkap dia lari sambil buang barang yang di bawahnya ke semak semak karena kepergok polisi.

Namun usaha tersangka untuk lari gagal karena berhasil di tangkap polisi buru buru ambil barang yang di buang Ryan teryata di dalam bungkusan tersebut di temukan narkoba jenis sabu seberat 5 kg dan extasi sebanyak 15.000 berwarna ping dengan merk diamond.
Atas pengakuan tersangka narkoba yang dia ambil milik Rembo Lasmono napi tempatnya bertugas kamar orientasi blok IV Lapas kls III Banyuasin yang telah di vonis 15 tahun juga kasus narkoba.
Saya hanya di suruh ambil oleh Rembo kata Ryan tiap ambil barang di upah 1 juta dan saya sudah empat kali mengambilnya, “lanjutnya.

Setelah mendapat imformasi dari tersangka Ryan Hidayat polisi langsung mengamankan Rembo Lasmono (24/10) dari dalam lapas Banyuasin serta Hermansyah.

Ditresnarkoba Kombes Farman mengatakan narkoba banyak beredar di lapas biasanya di kendalikan napi dengan kasus yang sama mereka joint dengan oknum lapas.

Napi bisa aman bergerak di lapas 2018 ada lima napi yang terlibat narkoba di tangkap serta dua pegawai lapas lanjut Farman. (ls)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here