Oknum Cakades di Sikapas Madina Ditetapkan Tersangka Penggelapan

0
41

Mandailing Natal,prioritas.co.id – Abdul Hakim Siregar salah satu calon Kepala Desa (Cakades) Sikapas Kecamatan Mauara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mamdailing Natal (Madina) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madina atas kasus penggelapan atau pasal 372 UU KUHP.

Penetapan tersangka ini dibuktikan dengan surat Polres Madina dengan no B/705/III/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 30 Maret 2021.

Dan Kasus ini telah bergulir sejak dilaporkan tanggal 15 Juli 2020, hingga saat ini masih belum incracht di pengadilan, namun Abdul Hakim Siregar saat ini masih berstatus tersangka.

Menanggapi penetapan Cakades itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Mienul Lubis mengatakan persyaratan sebagai Cakades boleh-boleh saja. Hanya saja secara etika seharusnya yang bersangkutan sadar diri.

“Dalam peraturan Bupati tentang pilkades serentak memang tidak ada tercantum, karena dia masih dalam proses hukum. Tapi kalau dia sadar diri, takutnya nanti setelah terpilih keputusan hukumnya keluar dan dia menjalani hukuman maka kita akan kita berikan sanksi pemutusan jabatan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2023).

Karena itu lah Mienul berharap agar Cakades tersebut untuk mengundurkan diri sebagai Cakades. Sehingga tidak akan menyebabkan konflik ditengah masyarakat.

“Baiknya mengundurkan diri saja. Biar nanti tidak terjadi konflik di masyarakat. Kalau kita yang mengintervensi tidak mungkin,” tegas Meinul.

Penetapan tersangka ini pun dikonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polres Madina melalui Kaur Bin Ops, Ipda Bagus Seto. Menurutnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka ini benar dikeluarkan oleh Polres Madina.

“Nanti saya check dulu. Tapi benar surat itu Polres Madina yang keluarkan,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun wartawan di Polres Madina, Kasus penggelapan dengan tersangka Abdul Hakim Siregar akan segera dilakukan tindaklanjut. (Putra)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here