Obat Sirup Dilarang Beredar, Polres Padangsidimpuan dan Dinas Kesehatan Datangi Apotik

0
325
Personil Polres Padangsidimpuan bersama dinas terkait melakukan razia dan monitoring ke apotik atau toko obat, Sabtu (22/10/2022)

P.Sidempuan, Prioritas.co.id – Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Padangsidimpuan bersama dinas terkait melakukan razia dan monitoring terhadap apotik atau toko obat di kota Padangsidimpuan untuk tidak menjual obatan yang berbentuk cair atau sirup, Sabtu (22/10/2022)

Kegiatan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan,Murti Utami, pada 18 Oktober 2022.lalu

“Razia seluruh apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan di gelar guna untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak anak kita di Kota Salak ini,” kata kasat intelkam Polres padangsidimpuan AKP. P Gultom.

Ia juga mengatakan kegiatan dilaksanakan Polres padangsidimpuan bersama Dinas Kesehatan Secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat atau Apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair atau sirup.

Pada kesempatan itu kasat intelkam juga mengimbau agar para orangtua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung dietilenglikol (DEG) maupun etilenglikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

“Diketahui sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup,” kata dia.

AKP P. Gultom juga mengungkapkan ada lima merek sirup yang telah ditaarik peredarannya oleh BPOM yaitu.Termorex Sirup*(obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Adapun Apotik yang di datangi Pada kegiatan tersebut diantaranya Apotik Nina Farma. Apotik Sitamiang 1,Apotik Nagabe Jaya, Apotik Mitra Farma, Apotik Surya Perintis, Apotik Ibu dan Anak, Apotik Keluarga, Apotik Rahma, Apotik Kimia Farma, Klinik dan Toko Obat Kasih Bunda, Apotik BPFAK, Apotik Mutia.

Kemudian dalam kegiatan tersebut sambung Kasat,” pihaknya bersama dinas kesehatan Kota Padangsidimpuan langsung menanyakan kepada penjaga apotek terkait Surat Edaran Kemenkes dan mensosialisasikan mengenai larangan menjual obat dalam bentuk sirup kepada petugas apotek, serta meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” jelas Kasat.

Kegiatan ini akan terus dilakukan, kami bersama stake holder akan turun bersama untuk memberikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Harapannya agar Kota padangsidimpuan terhindar dari penyakit ini,” pungkasnya, hari Ini di Kota Padangsidimpuan.

Amatan Awak media turut hadir pada kegiatan Itu diantaranya Kanit Tipiter Sat Reskrim IPDA Aswin Harahap, Kanit II Sat Intelkam BRIPKA Bambang Yudha Sanjaya, Kasi Farmasi Dinkes Indra Hadi Syahputra, Kasi Pelkes Dinkes Muhammad Arsyad E.
Rambe BRIPTU Niko V.A, BRIPDA Nanda Pradika. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here