Nyuri Tabung Gas dan Televisi, Pria Ini Digulung Polisi

0
42

Tanjungpinang.Prioritas.co.id – Seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Gang Harmoko Kilomter 9 Tanjungpinang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Polresta Tanjungpinang. Senin (22/05/2023).

Pelaku berinisial JN dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit TV LED Merk THOSIBA 24 Inch warna Hitam, 1 buah Tabung Gas 3 Kg dan 1 buah Kompor Gas Merk Alfa.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku membobol rumah yang terletak di Jalan Matador, Gang Pokat. Pelaku JN masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah tersebut. Saat kejadian, rumah tersebut memang ditinggalkan kosong oleh korban untuk menjemput orang tuanya.

Kemudian saat pulang ke rumah, korban mendapati barang-barang berharganya hilang. Barang yang hilang berupa tabung gas, kompor gas hingga Televisi.

“Besoknya korban kembali mengecek barang barang apa saja yang hilang, ternyata TV 24 inchi merk Thosiba juga hilang,” ungkapnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta. “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Barat,” pungkasnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova.

Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (*/Ks)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here