Palembang, Prioritas.co.id – Unit IV jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menembak seorang residivis yang melakukan pencurian motor Sport di depan kantor KPU Sumsel. Minggu (19/6).
Aksi pencurian yang di lakukan Junaidi (26) warga kelurahan 15 Ulu Jakabaring Palembang terjadi (30/05) sekitar jam 18.00 Wib.
“Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan dua (2) orang pelaku di amankan kasus curanmor. Adapun modus pelaku dengan masuk ke Post lalu mengambil motor di parkiran pelaku pelaku, “ungkapnya.
Motor 15 R senilain Rp36 juta yang di curi tersangka merupakan milik temannya saat parkir depan rumah.
“Junaidi merupakan residivis kasus jambret baru bebas menjalani hukuman penjara dua (2) tahun, ikut juga di amankan polisi rekannya Herman (27) warga Jakabaring sebagai perantara menjual.motor. ” terangnya.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dia bersama temannya melakukan pencurian motor di halaman parkiran, lalu memotong kabel yang ada di Stang dan membawa pulang ke rumah kakaknya, sebutnya.
Tersangka juga pernah di tangkap dalam kasus 363, motor kawan yang jual.4 jt di km 9 Kebun Bunga, uangnya buat beli pakaian keponakan, sebutnya.
“Kasubdit lll jatamras ditreskrimum polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika menambahkan, satu pelaku diberikan tindakan tegasnya dan terukur, untuk kedua pelaku diterapkan pasal 363 khup, sementara barang bukti motor telah kita amankan, “lanjut Agus. (Iskandar Mirza)