Nyuri di Kijang, Dua Curanmor Ini Ketangkap di Batam

0
117

Bintan,Prioritas.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap 2 pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada hari Senin lalu tanggal 4/10/2021.

Kedua pelaku adalah RZ dan AG, mencuri barang milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB.

Barang bukti,2Saat isteri korban bernama Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah sudah tidak ada lagi. Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu bahwa 2 Unit Handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SIK, M. H melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M. H menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut, Al hasil, pada Senin 04 Oktober 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku disebuah Hotel di Kota Batam.

“Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban”,Ujar Ulil.

Ditambahkan Ulil, pelaku bukan residivis, namun baru kali pertama melakukan Pencurian, awalnya pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang pada Minggu (19.09.2021). saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku ingin mencari keluarga nya di Tanjung Pinang namun tidak ketemu, dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah Korban.

“Karena korban merasa Iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumah nya. Kemudian pada Sabtu tanggal 02/10/2021 dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri,” terangnya.

Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencana barang hasil curian hendak dijual, namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan Polisi dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.

“Saat dilakukan penangkapan Barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh anggota sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (Dewi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here