Prioritas.co.id, Sidimpuan – Dua pria kembali di amankan Tim Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, akibat memakai Narkotika jenis sabu, petugas mendapati keduanya sedang asyik Nyedot Sabu di dalam kamar mandi. Minggu (01/04).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai kernet Bus antar propinsi, sementara satu lagi pelaku merupakan pria pengangguran, kedua pelaku tersebut ditangkap setelah diketahui menyedot Sabu di dalam kamar mandi sebuah bengkel di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Kedua pelaku adalah Yedi Riadi Harahap (33) Warga Desa tolang kecamatan Sipirok nagasaribu kabupaten tapanuli selatan dan Ddedi Miswar Lubis (26) Warga lipah panjang II kabupaten tanjung jagung timur provinsi jambi.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Satnarkoba polres Kota Padangsidimpuan, ada pun barang bukti satu set alat hisap bong, satu buah kaca pirek berisi sabu, beserta satu buah mancis terpasang jarum beserta empat plastik kecil transparan kosong, dua unit HP dengan merk-satu unit merk nokia warna hitam, satu unit metk city call warna putih.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK. MH Melalui Kasat narkoba Polres Kota Padangsidimpuan Charles jhonson Panjaitan mengatakan, Bahwa pada minggu 01-04-2018 sekira pukul 18.00 WIB, Pihaknya Menerima menerima info dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang menyimpang (penyalahgunaan narkotika) di salah satu kamar Mandi bengkel di jalan SM Raja kecamatan batu nadua kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Berkat informasi tersebut, “pihaknya langsung melakukan lidik ke lokasi dan betul sekali dua orang pemuda sedang asyik nyedot narkotika gol I jenis sabu. Di dalam kamar mandi bengkel di kelurahan batunadua. Kemudian petugas membawa ke 2 (dua) orang tersebut beserta barang bukti ke mako polres psp untuk pemeriksaan lebih lanjut. “ujarnya.
Mantan kapolsek Batunadua ini juga menjelaskan kedua pelaku bisa dijerat dan diancam pidana melanggar pasal 112, 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara. (sidaknews.com)