Prioritas.co.id, Labuhanbatu – Modus dengan narik becak bermotor (Betor) setelah di ketahui kedua pria ini diduga jual narkotika jenis sabu dan akhirnya kedua tersangka ini digiring ke Mapolres Labuhanbatu.
Kedua pelaku narkoba tersebut yakni inisial M (36) warga Jln siringo ringo gang Asam jawa, dan LS (32) warga jln balai desa kelurahan padang bulan, kecamatan Rantau utara, kabupaten Labuhan batu.
“Ya keduanya di tangkap seminggu lalu oleh satres Narkoba Labuhanbatu” papar Kapolres Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang.SIK.SH melalui Kasubbag Humas polres labuhanbatu kepada sidaknews.com. Minggu (19/8).
Menurut keterangan dari humas polres Labuhanbatu, kedua pria ini di duga pelaku pemilik narkoba jenis Sabu-sabu yang di tangkap berkat informasi masyarakat yang dapat di percaya bahwa keduanya tengah memiliki narkotika jenis sabu.
“Jadi Pada hari sabtu tanggal 11 agustus 2018 sekitar pukul 17.00 wib lalu, Petugas Unit I Tim II Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua laki – laki tak dikenal dengan identitas X sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas Unit I Tim II langsung menuju TKP di jln dewi sartika dan menangkap dua org pria tersebut sedang duduk di atas becak bermotor, ” jelas humas polres Labuhanbatu.
Lanjut humas, kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan kedua tersangka dan dari tangan tersangka inisial M di temukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika di duga sabu-sabu.
Satres narkoba polres Labuhanbatu terus mengintrogasi kedua tersangka tersebut mengaku mendapat narkotika tersebut dari laki laki berinisial(I), ucapnya.
“Saat ini keduanya telah di tetapkan tersangka pemilik dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, sementara satu nama berinisial I masih buron dan akan kita lakukan pengembangan” pungkas Humas polres. (Sn)