Muba, Prioritas.co.id – Cik Usman tak bisa berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Babat Supat menggerebek ketika dirinya bersama seorang wanita tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada salah satu kamar cafe Rencong Jalan Palembang – Jambi Desa Ketang, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, Rabu (4/9/2019).
Tersangka Cik Usman (46) warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba bersama teman wanitanya Delta Rosalina (19) warga Simpang Wess, Kecamatan Sungai Lilin ini akhirnya digiring ke Mapolsek Babat Supat bersama barang bukti berupa 1( satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram beserta 1 (satu) buah kaca alat hisap sabu atau bong.
“Satu pasangan yang kita ciduk sudah diamankan beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi, SH, Kamis (5/9/2019).
Menurut Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada sebuah cafe. Personil Unit Reskrim langsung bergerak untuk memastikan apakah benar adanya informasi tersebut.
“Saat memasuki kamar di cafe Rencong personil mendapati tersangka CIK USMAN sedang memegang 1 (satu) paket diduga sabu pada tangan kirinya. Saat personil memintanya untuk berdiri tersangka dengan cepat langsung melemparkan paket diduga sabu tersebut kesudut kasur,” jelas Kapolsek.
Dan saat diintrograsi,lanjut dia, tersangka mengaku barang tersebut didapatnya dari tersangka Delta Rosalina yang akhirnya langsung ditangkap. Tak puas sampai disitu, personil lakukan penggeledahan sehingga ditemukan seperangkat alat penghisap sabu. Selanjutnya keduanya digiring ke Mapolsek Babat Supat dan langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muba. (dani)