Nyabu di Siang Bolong, Pemandu Cafe di Parik Sabungan Taput Diciduk

0
232
Barang bukti dari tersangka Pipi yang diamankan Satnarkoba Polres Taput.

Prioritas.co.id, Taput – Muhammad Hanafi alias Pipi (31) seorang pembawa acara (MC) di salah satu cafe di Parik Sabungan ditangkap Satnarkoba Polres Taput. Akibat Nyabu di sore hari.

Peristiwa ini tejadiannya di salah satu rumah warga di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong, berkat informasi dari masyarakat, Muhammad Hanafi alias Pipi umur 31 Tahun, jenis kelamin laki-laki yang merupakan warga Jalan Young Panah Hijau Lingkungan V Gang Tangga Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Labuhan ditangkap tangan Satnarkoba sekira pukul 15.30 Wib Jumat (24/8).

Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Parik Sabungan sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.

” Setelah mendapatkan informasi sering terjadi tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Parik Sabungan, Satnarkoba langsung mengadakan penyelidikan di daerah tersebut. Ternyata benar, seorang MC Cafe akhirnya berhasil ditangkap saat sedang memakai narkotika shabu,” ujar Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing di Tarutung Minggu (26/8).

Dikatakannya, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek yang berisi sisa shabu, 1 buah bong untuk alat isap shabu, 1 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 buah pipet besar, 1 buah katten bat, 3 lembar plastik kecil kosong dan 1 buah kotak kaca mata.

” Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Taput guna dilakukan proses penyidikan. Atas tindakan yang dilakukannya, dirinya akan dikenakan melanggar Pasal 112 Sub 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 Tahun penjara,” sebutnya. (sidaknews.com)