Prioritas.co.id.Lampung Utara – Satuan Reserse (Satres) Narkoba polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap pelaku pengguna narkotika jenis sabu, Jum’at (15/2/19) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang berjumlah dua orang diantaranya seorang wanita muda berinisial SY (26) warga Kelurahan Kota Alam, dan seorang pria berinisial RH (31) warga Jalan Kapten Mustopa Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/115/A II/2019/ Polda Lampung/SPKT Res LU, tanggal 15 Februari 2019, di sebuah rumah, Jln Kapten Mustopa Gg Merak I Kelurahan Tanjung Harapan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono diwakili Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami menerangkan pelaku ditangkap diduga melawan hukum memiliki,
menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka ditangkap dirumah, berikut barang bukti 1 (satu) plastik klip sisa sabu 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah centong, 2 (dua) buah cottonbud” kata Kasat Narkoba polres Lampung Utara Iptu Andri.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut. (rils/Mds).