Prioeitas.co.id.Tanjungpinang – Nguan Seng alias Hengki (82) harusnya menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Kasasi. Dan ditetapkan hari ini pemanggilan pertama dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjunjungpinang. Namun tidak hadir dan akan di panggil kembali hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, Jumat (21/1/22).
“Nguan Seng belum datang pada pemanggilan hari ini tapi pengacaranya yang datang. Pengacaranya juga Menyampaikan bahwa dia sakit (Nguan Seng), bahkan Pengacaranya janji Senin akan dihadapkan,” terang Joko Yuhono.
Nguan Seng di panggil pihak Kejari Tanjungpinang karena terkait kasus penggelapan dan melanggar Pasal 378 KUH Pidana. Sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH, dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tahun lalu sekira bulan Juli 2021.
Namun tuntutan JPU itu semuanya di tolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Pihak Kejari mengajukan Kasasi dan awal bulan Januari 2022 putusan kasasi Nguan Seng di vonis 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan sebelumnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.Terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP. (Dewi)