Ngak Nyangka Ternyata Oknum PNS ini Penjual Sabu

0
147
Pelaku PR dan Barang bukti saat berada di Satnarkoba Polres Tapsel.

Prioritas.co.id, Tapsel – Ternyata tidak hanya di kalangan artis aja yang memakai Narkoba, namun di kalangan PNS sendiri sudah mulai merambah, seperti yang ditujukan kepada PR (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu kelurahan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Belum lama ini, Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapsel Berhasil menciduknya akibat diketahui menjual Sabu. Hari Jum’at 09 Maret 2018 kemarin, sekira pukul 22.00 wib di desa partanian kecamatan Angkola barat kabupaten Tapanuli selatan tepatnya di depan salah satu doorsmer milik Masyarakat setempat.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan tersangka dengan rincian sebagai berikut, satu bungkus plastik bening yang berisikan diduga shabu seberat 10.54 gram, dari tangan pelaku juga diamankan alat komunikasi merk samsung lipat, berwarna putih , diduga kuat Handphone tersebut di gunakan pelaku untuk menghubungi pasiennya, serta bandarnya, untuk mengantar dan membeli narkoba, dan satu unit sepeda Motor merk honda beat berwarna biru putih, tanpa nomor polisi, juga di amankan polisi untuk jadikan Barang bukti.

Kasatnarkoba Polres Tapsel AKP Julpikar membenarkan bahwa pihaknya betul membekuk seorang yang mengaku PNS yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba .dari penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki dewasa pengedar shabu yang berdomisili di kota Padangsidimpuan lengkap dengan nomor hpnya 0821 6208 XXXX.

Setelah menerima informasi tersebut lalu anggota Satresnarkoba bersama dengan angota lainnya langsung menghubungi nomor tersebut dengan berpura-pura jadi pembeli.

Setelah berhasil melakukan penyamaran dan pelaku langsung tancap gas untuk mengantar sabu tersebut ke desa partanian kecamatan Angkola barat kabupaten Tapsel tepatnya ke doorsmeer milik Warga,setelah satu jam kemudian lalu orang tersebut tiba di TKP dan sudah membawa narkoba jenis shabu pesanan tersebut kemudian pelapor langsung mengamankan tersangka berinisial PR. selanjutnya pelapor membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya terus mendalami kasusnya. Sementara para tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, dan kini pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Mapolres tapsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sumber: sidaknews.com)