Nekat Seludupkan Sabu 301,4 Gram, Pria Ini Ditangkap di Terminal Bandara  Batam

0
26
Pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok saat diamankan petugas beacukai bersama barang bukti.

Batam,Prioritas.co.id – Satu calon penumpang pesawat rute Batam – Surabaya – Lombok berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan di masukan ke dalam dubur, dikemas dengan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Namun pihak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang berusaha menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya, Jumat (29/10/21)

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal
Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).

“kronologi, pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea
Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,” ujar Zulfikar.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan
mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.

Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis
Sabu/Methamphetamine,” ujar Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Zulfikar. (Dwi) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here