Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Beberapa pekerja PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) yang diputus hubungan kerja diakhir tahun 2021 lalu, dikabarkan mendesak Walikota Tanjungpinang selesaikan pesangon yang belum dibayar sepenuhnya, Sabtu (31/12/2022).
Hal diatas dibenarkan langsung oleh seseorang bernama Susilawaty yang merupakan salah satu dari keluarga pekerja sembari menegaskan ada kesepakatan awal pada 23 mei 2022 terkait pesangon PHK akan dicicil pembayarannya perbulan.
“Iya, kemarin sudah ada kesepakatan dengan pihak PT Tanjungpinang Makmur bahwasanya pesangon akan dicicil perbulan tapi sudah dua bulan terakhir ini tak kunjung dibayarkan lagi,” ujar Susilawaty siang tadi dalam konfirmasinya.
Seperti yang diketahui bersama, setelah terhenti pembayaran pesangon selama dua bulan terakhir mereka sempat mempertanyakan permasalahan dimaksud ke pihak PT Tanjungpinang Makmur atau BUMD.
“Sudah beberapa kali kami tanyakan ke pihak PT Tanjungpinang Makmur. Namun, Jawaban mereka tidak ada uang,” tambahnya lagi secara singkat turut mewakili rekan-rekannya.
Sejumlah pegawai yang sudah di PHK sempat mengadukan permasalahan itu ke Dinas Ketenagakerjaan Tanjungpinang serta alhasil tidak ada tanggapan terkait hal tersebut. Akhirnya, mendesak Walikota Tanjungpinang untuk turun langsung menyelesaikan.
Bukan tanpa alasan, sebab ada salah satu pegawai yang di PHK sampai sekarang belum mendapatkan haknya sama sekali.
Pada sebelumnya, Rahma selaku Walikota Tanjungpinang sudah memberhentikan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi dan direktur di PT TMB, Irwandi baru-baru ini lantaran perusahaan tersebut terus mengalami kerugian.
“Selain alami kerugian, ada sekitar empat puluhan karyawan juga belum menerima gaji selama enam bulan, perusahaan yang harusnya berlomba-lomba membuat ide kreatif agar adanya keuntungan dan dapat menyumbangkan hasilnya ke PAD nyatanya tidak berjalan sesuai harapan. Tentu, saya sebagai pemegang saham harus mengambil keputusan,” ungkap Rahma lewat rekanan kemarin. (Alek)