Napi Kasus Narkoba Dalam Lapas Kabur Dari Mobil Tahanan

0
347

 

Prioritas.co.id.Muba – Kepala Lembaga Permasyarakatan Sekayu, Leonardo da Vinci membenarkan adanya tahanan yang kabur dalam perjalanan menuju Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (11/7/2019). Tahanan tersebut merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman kasus 340 KUHP yang kembali tersangkut kasus narkoba dalam Lapas.

“Tahanan tersebut bernama Arhanudin (28) alias Rehan seorang Napi yang tersandung kasus narkoba dalam Lapas 4 bulan lalu. Ia kabur dari mobil tahanan saat menuju pengadilan Negeri Sekayu, “kata Kalapas, Jumat (12/7/2019).

Lemahnya pengawasan dan penjagaan diduga menjadi sebab kaburnya seorang tahanan dalam perjalanan menuju Pengadilan Negeri Sekayu tersebut.

Tahanan Kejaksaan yang bernama Arhanudin (28) alias Rehan melompat dari mobil tahanan pada saat berada dibelakang stadion serasan sekate Sekayu setelah sebelumnya memecahkan kaca belakang mobil yang membawa dirinya bersama sejumlah tahanan lain. Beruntung, aksinya tersebut tidak diikuti tahanan lain yang sebenarnya juga bisa melarikan diri karena bagian belakang mobil sudah bolong.

Sementara borgol yang terpasang pada lengan mereka hanya dikaitkan atau tidak dalam posisi terkunci. Kaca belakang mobil yang tidak mempunyai teralis pengaman juga memudahkan tahanan keluar dari mobil setelah memukulnya dengan benda keras dan hilang dari kejaran petugas.

“Borgolnya kami ambil sendiri, pasang sendiri, dan hanya dikaitkan. Agar terkesan seperti dikunci posisi borgol kami variasikan, ” pengakuan  Arjan, salah satu tahanan yang ikut dibawa mobil tahanan tersebut, saat diwawancarai awak media Jumat (12/7/2019).

Ia mengaku tak mengetahui rencana pelarian Arhanudin (28) yang biasa dipanggil Rehan, tahanan kejaksaan sekayu dalan perjalanan dari Lapas. Arjan bersama tahanan lain sempat terkejut ketika tiba-tiba Rehan memecahkan kaca mobil tahanan dan melompat keluar.

“Kami baru tahu dia sudah berguling-guling di aspal sementara mobil terus melaju. Kami teriak tapi tak didengar petugas yang berada didepan. Mobil baru berhenti setelah posisinya cukup jauh, “ujarnya.

Arhan Nudin alias Rehan (28) seorang tahanan Kejaksaan Negeri Sekayu melarikan diri dari mobil tahanan dinas Kejaksaan Negeri Sekayu.

Pria kelahiran 20 september 1990 ini berusaha kabur dalam perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sekayu. (dani)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here