Prioritas.co.id, Lumajang – Dugaan Pelecehan Terhadap Wartawan Memotimur yang di lakukan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq terus Berlanjut pasalnya Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang di panggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Lumajang (01/04/2020).
Sekretaris Partai PKB dan juga sebagai Anggota DPRD kabupaten Lumajang juga selaku ketua komisi B DPRD kabupaten Lumajang Eko Adis Prayoga memenuhi panggilan penyidik polres Lumajang sebagai saksi.
Menurut Eko Adis Prayoga dia hadir ke Polres Lumajang untuk memenuhi undangan dari kepolisian untuk mengklarifikasi beberapa Hal dan menghormati proses hukum dari polres Lumajang.
”saya hadir memenuhi panggilan Polres sebagai saksi yang berkaitan dengan klarifikasi beberapa hal. Sudah saya sampaikan. Saya menghormati proses dari kepolisian,” ucapnya.
Menurutnya, keterangan apa yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian, dirinya siap menyampaikannya.
“Keterangan saya sampaikan sesuai dengan apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya alami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Eko Adis Prayoga ikut hadir mendampingi Bupati Thoriqul Haq ketika kejadian di Kantor PKB Lumajang pada waktu lalu. Saat itu, bupati melontarkan kata-kata yang dinilai melecehkan dan mencemarkan nama baik Mujibul Choir.
“Ini salahsatu saksi pada saat Thoriqul Haq selaku kader dari PKB yang menyampaikan statement, sesuai apa yang kita kita dugakan pencemaran nama baik,” ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH.
Pertanyaan yang diberikan pada yang bersangkutan, seputar apa yang diketahui saksi saat bupati melontarkan kata-kata tersebut. Selain Eko, selanjutnya akan ada saksi lain dari pihak PKB yang akan dipanggil.
“Tentunya saksi lain akan kita lakukan undangan klarifikasi,” ucapnya.
Sebelumnya polisi sudah memanggil, kader PKB Lumajang lainnya, Azoman Nur Fajar Pratama. Namun yang bersangkutan tak hadir ke Polres Lumajang.
AKP Masykur menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan.
“Yang kemarin gak hadir, tetap kami lakukan undangan lagi,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga posisi dari saksi, sebatas masih dilakukan klarifikasi melalui undangan. Selama tahap penyelidikan, pihaknya fokus menentukan unsur perbuatan dalam peristiwa yang terjadi. (Rhm)