Sumsel.prioritas.co.id – Dua orang Debt Collector (DC) di tangkap Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena melarikan kendaraan, menipu serta memalsukan dokumen kendaraan konsumen karena menunggak cicilan angsuran.
Dua debt collector yang di tangkap Hervan Dwi Mey Gustrian (40) warga jalan Kali Musi kelurahan Demang Lebar Daun kecamatan lB.1 dan Arfan Nedy (44) warga jalan Syailendra kelurahan Talang Jambe kecamatan Sukarami Palembang.
Perbuatan tersangka di lakukan Senin, (27/11/2023) sekira pukul 22.00 Wib di kantor Mandiri Utama Finance jalan Residen Abdul Rozak kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Palembang Sumatera Selatan.
“Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M.Anwar di danpingi kanit Subdit III Jatanras Kompol Ardan Richard Le’bo mengatakan, modus tersangka memalsukan tanda tangan penyerahan kendaraan dan sertifikat profesi memaksa korban membayar biaya penarikan Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) serta korban di paksa membayar tunggakan.”Terangnya.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka mencongkel dan merusak kunci pintu untuk menurunkan atau melepas rem tangan kendaraan kemudian melarikan kendaraan dengan jalan di naikan ke truk towing.
“Perbuatan tersangka di lakukan sekitar 11 orang yang lainnya masih kita kejar, Hervan Dwi Mey Gustria merupakan koordinator Debt collector, menyetopkan kendaraan di tengah jalan kemudian di arahkan ke kantor Mandiri Utama Finance,” lanjut M.Anwar.
Sembilan orang rekan tersangka masih kita kejar, tersangka Hervan Dwi Mey Gustria di tangkap di Talang Kelapa kabupaten Banyuasin sedangkan Arfan Nedi di Sukarami Palembang. Tambahnya.
Ikut di amankan barang bukti 1 kendaran Avanza BG 1645 AG beserta kunci kontak, STNK, surat serah terima kendaraan dan kwitansi.
Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal berlapis 363, 362 atau 406 khup dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Iskandar Mirza)