Prioritas.co.id.Sumut,Tapsel – Sindikat dugaan penggelapan mobil dengan modus rental/sewa berhasil diamankan Jajaran Polres Tapanuli Selatan (Sumut), polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan delapan mobil berbagai merk.
Selain meringkus kelima tersangka masing-masing berinisial EN, TH, SK, SMH, dan THD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit mobil berbagai merek, yaitu: Toyota Agya, Pajero Sport, Daihatsu, Luxio, Avanza dan Kijang Inova.
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni stempel palsu atas nama perusahaan PLTA yang ada di wilayah Tapsel, handphone, beberapa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), kontrak kerja sama sewa kendaraan dan sepucuk senjata api (senpi).
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.Ik., MH., didampingi Kasatserse AKP. Alexander Antonius mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merayu para pemilik mobil agar bersedia disewa kendaraannya untuk dipakai sebuah perusahaan PLTA tersebut.
“Untuk wilayah hukum Polres Tapsel, ada sekitar 150 unit mobil yang sudah mereka gelapkan dengan alasan sewa,” kata Irwa Zaini Adib kepada wartawan pada jumpa pers tentang pengungkapan kasus ini di Mapolres Tapsel, Rabu (30/1).
Jika ditambah dengan kendaraan dari luar Tapsel dan sekitarnya, kata dia, total mobil yang diduga digelapkan tersangka sekitar 250 unit dari berbagai merek. Termasuk dari Sibolga, Riau dan lainnya.
“Dengan alasan yang sama, menyewa kendaraan dari pemiliknya untuk dipakai perusahaan proyek yang ada di Tapsel,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, para pelaku sudah melakukan aksi dugaan penipuan ini sejak Juli 2018 hingga awal 2019.
Dikatakan Irwa, saat ini Polres Tapsel sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya disewakan untuk perusahaan PLTA itu.
“Masyarakat juga dipersilahkan melihat mobil yang sudah kami sita,” jelas Kapolres. (Sn)