Jakarta – Polisi menangkap pasangan suami istri Mira dan Taufik ditangkap di rumahnya, Jalan Tamalaka, Warungjati, Pancoran, Jakarta Selatan, 30 Januari 2019. Keduanya ditangkap atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak mereka yang masih berusia 15 tahun. Hubungan badan ini dilakukan secara bersama-sama atau threesome.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya menuturkan, kedua pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan alasan untuk menjauhkan dari gangguan makhluk halus.
“Modusnya adalah ritual, dengan alasan agar keturunan mereka terbebas dari gangguan dengan cara mencabuli korbannya. Ini dilakukan kedua pelaku secara bersama sama, korban dipanggil masuk dan melepas baju baru dilakukan ritual,” ujar Kompol Andi Sinjaya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Ibu kandung korban justru yang berperan meyakinkan anaknya agar mau berhubungan badan bersama-sama dengan ayah tirinya. Sebab, sang ayah tiri disebut-sebut bekerja sebagai dukun.
“Ibunya mengarahkan saja ini katanya ritual, ada alasan katanya roh halus memasuki tubuh korban. Nah ini yang meyakinkan, mengarahkan korban ini si ibu kandungnya,” jelasnya.
Kedua pelaku meyakinkan korban bahwa ritual itu selain untuk mengusir roh halus, juga untuk menghindari dari kesialan. “Biar enggak sial,” katanya.
Keduanya ditahan dengan tuduhan pasal 76 huruf d jo 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mc)