Modus Baru Judi Online Dibongkar Polda Sumsel, Enam Tersangka Ditangkap

0
63
Polisi mengamankan enam orang terdiri lima (5) pemain dan satu (1) pengelola pemilik warnet serta barang bukti judi online berkedok warnet.

Palembang, Prioritas.co.id – Unit V Subdit lll Jatanras Polda Sumsel berhasil bongkar jaringan judi online berkedok warnet, Kamis (01/09/2022).

Pengrebekan dan penangkapan pelaku judi online selasa, (23/08) sekitar 22.45 Wib di lorong Sungai Aur RT. 025 RW. 005 Kelurahan 10, Kecamatan Seberang Ulu l, Palembang,  Sumsel, di pimpin Kanit V AKP. Ikang Ade Putra.

Di lokasi yang merupakan warnet, polisi mengamankan enam orang terdiri lima (5) pemain dan satu (1) pengelola pemilik warnet.

Enam tersangka yang di tangkap Ernes (34) pengelola, sedangkan lima (5) pemain Hendri (39), Andre (33), Budi (34), Suryadi (32) dan Taufik (22).

Buka warnet sudah tiga (3) tahun ada delapan (8) komputer, punya warnet, tiap minggu sekitar delapan (8) juta dapat komisi pemain tersangka pernah beli mobil seken hasilnya tapi sekarang sudah di jual, Ernes mengaku.

“Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Muhamad Anwar di dampingi kasubdit lll jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, adapun modus tersangka pengelola warnet menyediakan nomor rekening dan link judi online.” Ungkapnya.

Judi online jenis slot dan foker di lakukan di warnet menggunakan beberapa situs dengan menukarkan atau membeli deposit menggunakan uang tunai.

“Dengan cara begitu pengelola memotong 5% uang taruhan jika pemain menang dan tersangka Ernes juga membayarkan uang menang pemain secara tunai. ” Tambahnya.

Barang bukti yanng di amankan 8 CPU, 8 unit monitor, 8 kaybord , 7 mouse, 1 buku tabungan, tas, hp, serta uang tunas sekitar 3,5 juta dari enam tersangka.

Enam tersangka di jerat pasal 303 khup dengan ancaman penjara sepuluh (10) tahun. Anwar juga mengingatkan semua jenis judi di larang agama dan undang undang tidak ada orang kaya dari judi lebih baik uangnya buat keluarga dan buat orang yang membutuhkan. Tutupnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here