Mobil Fortuner di Parkiran Digasak Maling, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara  

0
72
Tersangka pelaku pencurian mobil di Palembang saat diamankan polisi.

Palembang,prioritas.co.id – Pelaku pencurian sebuah mobil merk Fortuner VRZ BG 1066 VW  warna putih digasak maling dari sebuah parkiran di jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara kelurahan Bukit Baru kecamatan IB.l Palembang, Peristiwa itu tepatnya pada Senin 03 Maret 2022 lalu.

Dari aksi pelaku Silai Lima (29) buruh warga kelurahan Suka Mulyo perum Green Serra blok A kecamatan Sematang Borang Palembang Sumatera Selatan berhasil membawa mobil hasil curiannya ke rumah tersangka.

“Kapolsek IB.l Palembang Roy Tambunan mengatakan, bahwa tersangka telah kita amankan, adapun modus yang dilakukan tersangka, saat korban parkir di sebuah ATM, berhubung mati lampu di lokasi ATM korban sengaja menhidupkan mobilnya. Tak lama tersangka langsung membawa kabur mobil korban berikut uang sebanyak 20 juta rupiah.”Terangnya. Selasa (26/4/2022).

Korban sempat mengejar tersangka namun korban terjatuh hingga terseret sekitar 40 meter di aspal.

Roy Tambunan mengatakan, tersangka di tahan setelah tersangka mendapat perawatan medis karena keluargannya bilang kena gangguan jiwa, Sementara dari hasil perawatan selama beberapa hari tersangka di nyatakan sehat dan kasus hukumnya bisa di lanjutkan. Ujar Kapolsek.

“Tersangka mengaku di hadapan petugas, saya tidak mencuri mobil itu, cuma mengamankan takut di maling. Mobil itu saya bawah ke rumah biar aman, duit yang ada di dalam mobil saya pakai untuk sehari hari, makan minum, beli rokok, ada juga buat beli shabu untuk pakai sendiri kadang dengan kawan.”Ucapnya.

Tersangka di jerat pasal 365Khup dengan ancaman penjara di atas lima (5) tahun barang bukti yang di amankkan mobil dan uang tunai sekitar 4 juta lebih milik korban. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here